Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
SENJAWA EDI als KEMENG bin WAGIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1121/M.3.25/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENJAWA EDI als KEMENG bin WAGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa SENJAWA EDI als KEMENG bin WAGIMAN bersama-sama dengan Sdr. Taufik (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Rasman di Desa Ayah Rt. 01 Rw. 01 Kec. Ayah, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna putih lis merah Nomor Polisi : AA 4058 SD, Tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFUT12F4097515, Nomor mesin : JFU19-1097835 beserta STNKnya atas nama Tarsiyati Yulia Ningsih dengan alamat Desa Ayah Rt. 01 Rw. 01, Kec. Ayah, Kab. Kebumen serta kunci kontaknya dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Vivo Y03 No. Imei 1 : 866707072842894, Imei 2 : 866707072842886 dan merk Vivo Y04 No. Imei 1. : 861097084491574, Imei 2. : 867097084491566, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Rasman, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa Senjawa Edi Als Kemeng Bin Wagiman bersama Sdr. Taufik (dalam daftar pencarian saksi) sedang berada di Desa Donan, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Selanjutnya terdakwa mengajak Sdr. Taufik untuk mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan atas ajakan tersebut, Sdr. Taufik menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr. Taufik menuju ke wilayah Kabupaten Kebumen untuk mencari sasaran atau target sepeda motor yang akan diambil dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang dibawa oleh Sdr. Taufik. Sesampainya di sebelah timur jembatan perbatasan wilayah Kebumen dan Cilacap tepatnya di Desa Ayah, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terdakwa meminta berhenti dan turun dari sepeda motor. Setelah itu dilakukan pembagian tugas yaitu terdakwa berjalan kaki mencari sasaran sedangkan Sdr. Taufik menunggu di sebelah barat jembatan perbatasan KebumenCilacap dan sesampainya di Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen, terdakwa mengambil sebilah golok bergagang kayu yang berada di tempat penyimpanan kayu milik warga Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen yang berdekatan dengan rumah saksi Rasman bin Partarja ;
  • Bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Rasman di Desa Ayah Rt. 01 Rw. 01, Kec. Ayah, Kab. Kebumen. Kemudian terdakwa langsung menuju ke pintu depan rumah saksi Rasman, lalu terdakwa langsung mencongkel bagian samping kanan dan kiri jendela depan ruang tamu yang berada di sebelah kiri pintu ruang tamu menggunakan sebilah golok yang terdakwa bawa hingga plat besi penyangga jendela tersebut terlepas dan jendela berhasil dibuka ;
  • Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Rasman dengan cara melalui jendela tersebut lalu masuk ke dalam kamar saksi Rasman dan tanpa seizin pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo Y04 No. Imei 1. : 861097084491574, Imei 2. : 867097084491566 yang berada di atas meja di dekat kasur. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas yang tergantung dibalik pintu kamar. Kemudian terdakwa menuju ke ruang keluarga dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo Y03 No. Imei 1 : 866707072842894, Imei 2 : 866707072842886 yang berada diatas lantai ruang keluarga. Setelah itu terdakwa menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna putih lis merah Nomor Polisi : AA 4058 SD yang kunci kontaknya masih tertancap di sepeda motor dengan cara dituntun dikeluarkan dari dalam rumah melalui pintu ruang tamu yang terdakwa buka dari dalam. Setelah berada diluar rumah saksi Rasman, kemudian terdakwa mengambil STNK sepeda motor tersebut yang disimpan di dalam tas yang terdakwa ambil sebelumnya. Setelah itu terdakwa membuang tas tersebut beserta golok yang terdakwa bawa di seberang jalan rumah saksi Rasman. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor beserta dua buah HP milik saksi Rasman ke arah barat dan terdakwa kembali bertemu dengan Sdr. Taufik yang menunggu di sebelah barat jembatan perbatasan KebumenCilacap. Setelah itu terdakwa dan Sdr. Taufik pulang kerumah masing-masing di daerah Cilacap dengan membawa sepeda motor dan HP milik saksi Rasman ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan Sdr. Taufik mengambil sepeda motor dan HP tersebut adalah untuk dimiliki dan setelah berada dalam kekuasaan terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna putih lis merah Nomor Polisi : AA 4058 SD dan 1 (satu) unit merk Vivo Y04 No. Imei 1. : 861097084491574, Imei 2. : 867097084491566 hasil kejahatan tersebut kepada Sdr. Taufik dengan maksud untuk dijual. Sedangkan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y03 No. Imei 1 : 866707072842894, Imei 2 : 866707072842886 masih disimpan oleh terdakwa dan belum sempat dijual. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. Taufik datang ke rumah terdakwa dan memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna putih lis merah Nomor Polisi : AA 4058 SD dan 1 (satu) unit merk Vivo Y04 No. Imei 1. : 861097084491574, Imei 2. : 867097084491566 sebesar Rp 2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai bagian terdakwa dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. Taufik, saksi Rasman bin Partarja mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp16.000.000, (enam belas juta rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya