| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. | | 2 | I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. | | 3 | HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH | | 4 | Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. |
|
| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUBEKTI als GOCENG BIN LASIMAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekiranya pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Indomaret termasuk Desa Purbowangi, Kec. Buayan, Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekiranya pukul 01.00 WIB, saksi ANGGRA SETIAWAN mendatangi Terdakwa di Hotel Permata Gombong, Kabupaten Kebumen dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA No Polisi : R 1693 F yang semula dirental/disewa oleh Terdakwa selama 12 (dua) belas bulan telah habis masa rental serta akan dilakukan service/perbaikan di bengkel oleh saksi ANGGRA SETIAWAN;
- Bahwa karena Terdakwa akan memperpanjang masa rental/sewa mobil tersebut, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi ANGGRA SETIAWAN bersama-sama dengan saksi RESKY DWI OZAN SAPUTRA dan saksi SOFYAN ASHARI bin SUNARSO berangkat menuju Indomaret termasuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen untuk bertemu dengan Terdakwa. Oleh karena Terdakwa sudah sering merental mobil milik saksi ANGGRA SETIAWAN yang semula seharga Rp. 6.500.000 (enam juta rupiah) tiap bulan dan tidak pernah ada permasalahan serta Terdakwa telah membayar sewa sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran masa rental 1 (satu) bulan kedepan, membuat saksi ANGGRA SETIAWAN langsung menyetujuinya dengan menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRIO SATYA warna putih Nopol R-1693-F tahun 2023, No Rangka MHRDD1850PJ301460, No Mesin L12B35366279 dan kunci kontaknya serta 1 (satu) lembar STNK unit mobil Honda BRIO SATYA Nopol R-1693-F kepada Terdakwa untuk dirental/disewa selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 14.41 WIB, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ANGGRA SETIAWAN, Terdakwa menemui saksi SURATMAN alias DOWER untuk meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya pengobatan anak Terdakwa dengan menjaminkan 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA Tahun 2023 Nomor Polisi R 1693 F, Nomor Rangka MHRDD1850PJ301460 dan Nomor Mesin L12B35366279 kepada saksi SURATMAN alias DOWER;
- Bahwa saksi ANGGRA SETIAWAN yang secara berkala sebanyak 2 (dua) hari sekali, melakukan pengecekan menggunakan aplikasi sinyal GPS terhadap lokasi 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA No Polisi : R 1693 F yang telah direntalkan kepada Terdakwa kemudian mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA No Polisi : R 1693 F miliknya tersebut semula berada di rumah Terdakwa yang berada di wilayah Desa Purbowangi Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, namun pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 hingga hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA No Polisi : R 1693 F milik saksi ANGGRA SETIAWAN yang dirental/disewa oleh Terdakwa tersebut berpindah posisi berada di wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
- Bahwa karena saksi ANGGRA SETIAWAN merasa curiga, saksi ANGGRA SETIAWAN kemudian mendatangi titik yang ditunjukkan oleh sinyal aplikasi GPS tersebut dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil Honda BRIO SATYA No Polisi : R 1693 F milik saksi ANGGRA SETIAWAN tersebut tanpa izin telah digadaikan oleh Terdakwa kepada saksi SURATMAN als DOWER Bin PARTIMAN sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ANGGRA SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------- |