| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 17.572/DIS/1993, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 22 November 1993, yang semula bernama RATNO diubah menjadi RATNO SETYAJI ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama pada akta kelahiran yang baru dengan nama RATNO SETYAJI ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|