| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SIMAN Bin MINTANOM, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kedungwringin Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi GUNADI Bin SANMUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan saksi RIYANTO Bin YAKARTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MARKUM YATNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk bermain judi ceki dengan menggunakan 1 (satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar yang sudah disediakan sebelumnya oleh Terdakwa. Setelah kurang lebih 3 (tiga) putaran/kocokan kemudian datang saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bermain judi yang sedang berlangsung di rumah Terdakwa tersebut dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap pemain dengan total Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh diatas meja;
- Bahwa cara bermain judi ceki tersebut yaitu kartu yang berjumlah 120 lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada tiap-tiap pemain sebanyak 14 (empat belas) kartu, sisa dari hasil pembagian kartu tersebut ditumpuk ditengah-tengah meja kemudian secara bergantian dari para pemain mengambil kartu (jit). Apabila kartu yang diambil dicocokan sama dengan kartu yang dibuka kemudian diambil untuk dikumpulkan, namun apabila kartu yang diambil (jit) tidak cocok kartu tersebut dibuang, dan kalau ada pemain yang cocok dengan kartu yang dibuang tersebut pemain lain bisa mengambil kartu tersebut begitu seterusnya sampai kartu cocok semua/kembar 3 (tiga) sama;
- Bahwa pemain yang dikatakan menang apabila jumlah kartunya sama cocok semua/kembar 3 sama sampai kartu dinyatakan ceki dan berhak mendapatkan uang taruhan dengan ketentuan:
- apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil jit sendiri dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna hitam dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- dan apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna merah dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Apabila uang taruhan yang ada diatas meja sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) habis maka permainan dinyatakan selesai, dan kalau akan dimulai lagi maka para pemain kembali menyerahkan taruhan uang lagi masing-masing pemain sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam permainan judi ceki tersebut Terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp. 117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah); saksi GUNADI Bin SANMUSTAM sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), saksi RIYANTO Bin YAKARTA sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi MARKUM YATNO sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah), yangdilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran/kocokan dengan rincian pemenang sebagai berikut:
- Untuk putaran/kocokan ke 1 (satu) dalam perjudian jenis ceki tersebut tidak ada yang menang atau tidak ada yang mendapatkan kartu ceki maka permainan tersebut diulang kembali (draw);
- Untuk putaran/kocokan ke 2 (dua) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 3 (tiga) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi GUNADI Bin SANMUSTAM dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 4 (empat) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 5 (lima) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 6 (enam) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 7 (tujuh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm), dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 8 (delapan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 9 (sembilan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi GUNADI Bin SANMUSTAM , dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 10 (sepuluh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa atas informasi dari masyarakat, saksi BEN RAYA dan saksi RIZKI INDRA LANA selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen mengamankan Terdakwa, saksi GUNADI Bin SANMUSTAM, saksi RIYANTO Bin YAKARTA, saksi MARKUM YATNO dan saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) dan mengamankan barang bukti perjudian ceki berupa 1(satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar serta uang tunai sejumlah Rp 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang juga diketahui bahwa Terdakwa telah menawarkan tempat atau menawarkan kesempatan bermain judi di rumahnya sejak tahun 2025 atau setidaknya diselenggarakan pula pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB yang diikuti pula oleh saksi saksi GUNADI Bin SANMUSTAM dan saksi MARKUM YATNO.
- Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan dirumah Terdakwa tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SIMAN Bin MINTANOM, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kedungwringin Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi GUNADI Bin SANMUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan saksi RIYANTO Bin YAKARTA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MARKUM YATNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk bermain judi ceki dengan menggunakan 1 (satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar yang sudah disediakan sebelumnya oleh Terdakwa. Setelah kurang lebih 3 (tiga) putaran/kocokan kemudian datang saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bermain judi yang sedang berlangsung di rumah Terdakwa tersebut dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap pemain dengan total Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh diatas meja;
- Bahwa cara bermain judi ceki tersebut yaitu kartu yang berjumlah 120 lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada tiap-tiap pemain sebanyak 14 (empat belas) kartu, sisa dari hasil pembagian kartu tersebut ditumpuk ditengah-tengah meja kemudian secara bergantian dari para pemain mengambil kartu (jit). Apabila kartu yang diambil dicocokan sama dengan kartu yang dibuka kemudian diambil untuk dikumpulkan, namun apabila kartu yang diambil (jit) tidak cocok kartu tersebut dibuang, dan kalau ada pemain yang cocok dengan kartu yang dibuang tersebut pemain lain bisa mengambil kartu tersebut begitu seterusnya sampai kartu cocok semua/kembar 3 (tiga) sama;
- Bahwa pemain yang dikatakan menang apabila jumlah kartunya sama cocok semua/kembar 3 sama sampai kartu dinyatakan ceki dan berhak mendapatkan uang taruhan dengan ketentuan:
- apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil jit sendiri dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna hitam dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- dan apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna merah dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Apabila uang taruhan yang ada diatas meja sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) habis maka permainan dinyatakan selesai, dan kalau akan dimulai lagi maka para pemain kembali menyerahkan taruhan uang lagi masing-masing pemain sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dalam permainan judi ceki tersebut Terdakwa mengeluarkan modal sebesar Rp. 117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah); saksi GUNADI Bin SANMUSTAM sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), saksi RIYANTO Bin YAKARTA sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), saksi MARKUM YATNO sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah), yangdilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran/kocokan dengan rincian pemenang sebagai berikut:
- Untuk putaran/kocokan ke 1 (satu) dalam perjudian jenis ceki tersebut tidak ada yang menang atau tidak ada yang mendapatkan kartu ceki maka permainan tersebut diulang kembali (draw);
- Untuk putaran/kocokan ke 2 (dua) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 3 (tiga) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi GUNADI Bin SANMUSTAM dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 4 (empat) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 5 (lima) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 6 (enam) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 7 (tujuh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm), dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 8 (delapan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 9 (sembilan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi GUNADI Bin SANMUSTAM , dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Untuk putaran/kocokan ke 10 (sepuluh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa atas informasi dari masyarakat, saksi BEN RAYA dan saksi RIZKI INDRA LANA selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen mengamankan Terdakwa, saksi GUNADI Bin SANMUSTAM, saksi RIYANTO Bin YAKARTA, saksi MARKUM YATNO dan saksi WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) dan mengamankan barang bukti perjudian ceki berupa 1(satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar serta uang tunai sejumlah Rp 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan dirumah Terdakwa tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP ----- |