| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 54.461.459 (Lima puluh empat juta empat ratus enam puluh satu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 45.454.702 (Empat puluh lima empat ratus lima puluh empat tujuh ratus dua rupiah) dan bunga berjalan Rp 9.006.757 (Sembilan juta enam ribu tujuh ratus kima puluh tujuh rupiah). Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 04 atas nama Sachiyah (Tergugat III) yang terletak di RT 005 RW 002 Desa Prigi Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|