| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa DIKHA VIRGIANSYAH ASSIDIQ Bin TRI ADI MARTHANTO, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di SPBU Kewayuhan termasuk Desa Kewayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tidak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memporoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa bermula dari awal bulan Februari 2026 Terdakwa yang memiliki akun E-commerce Shoppe dengan nama Oyl9bowpf, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 warna putih dengan nomor IMEI 1 352585509851592. IME 2 352585508643883 membeli bahan baku pembuatan serbuk obat mercon di beberapa toko online yang selanjutnya dikirim kerumah milik Terdakwa yang beralamat di Dukuh Jaganiten, Rt. 01 Rw. 02, Desa Srusuhjurutengah, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dengan rincian barang sebagai berikut:
- Belerang dengan nama toko online “vega.shop.center” seharga Rp. 12.499 (dua belas ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) sebanyak 1 (satu) kilogram;
- Arang dengan nama toko online “RH Store” seharga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) kilogram;
- Potasium dengan nama toko online “Garasi Pupuk_88” seharga Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) kilogram;
- Kertas untuk membuat sumbu dengan nama toko online “kurniasih nia” seharga Rp. 15.900,00 (lima belas ribu sembilan ratus rupiah) perukuran 50cm x 65cm;
- Alumunium dengan nama toko online“Ma'il18-2” seharga Rp. 115.000 (serratus lima belas ribu rupiah) sebanyak 500 gram.
- Bahwa setelah bahan baku tersebut sampai dirumah Terdakwa, Terdakwa kemudian meracik serbuk obat mercon tersebut menggunakan metode 6-2-2 yaitu untuk membuat 1 (satu) Kg obat petasan dengan mencampurkan 600 (enam ratus) gram Potasium; 200 (dua ratus) gram serbuk almunium dan 200 (dua ratus) gram serbuk belerang yang sebelumnya semua serbuk tersebut sudah diayak terlebih dahulu menggunakan ayakan. Terdakwa kemudian membuat kertas sumbu dengan mencampurkan serbuk arang dicampur serbuk potassium secukupnya dan tepung kanji secukupnya yang telah direbus kemudian mengoleskan ke kertas sumbu dengan menggunakan sebuah kuas. Setelah kedua bahan tercampur Terdakwa kemudian mengemas obat petasan tersebut kedalam plastik bening dengan takaran 1 (satu) Kg tiap kemasan, dengan total modal Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) / 1 (satu) kilogram serbuk mercon;
- Bahwa pada Jum’at, tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dari media sosial Facebook dengan maksud akan membeli obat mercon yang dibuat oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menyiapkan memasukkan obat petasan/mercon tersebut kedalam sebuah kertas yang digulung kemudian dipadatkan dan ditutup dengan cara dicongkel menggunakan bambu yang ujungnya dipipihkan, setelah itu diberi sumbu.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah, nopol AA6950 AGD menuju ke SPBU Kewayuhan termasuk Desa Kewayuhan Kecamatan Penjagoan, Kabupaten Kebumen untuk bertemu dengan pembeli tersebut dengan membawa 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik bening yang masing-masing plastik berisi serbuk obat mercon dengan berat total lk 3 (tiga) kg dan 3 (tiga) lembar kertas sumbu tersebut yang diletakkan di bagian bagasi depan yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa belum sempat Terdakwa bertransaksi dengan pembeli obat mercon tersebut, Terdakwa kemudian diamankan oleh saksi RESTU AJI WICAKSONO bin SUDADI, saksi TEGUH ADI PRAYOGI bin KARSIMIN dan saksi FAHMI RIZKIYANTO Bin SYAMSUL HIDAYAT selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen dan mengamankan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik bening yang masing-masing plastik berisi serbuk obat mercon dengan berat total 3 (tiga) kg dan 3 (tiga) lembar kertas sumbu. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Jaganiten, Rt. 01 Rw. 02, Desa Srusuhjurutengah, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan menemukan 3 (tiga) kantong bening yang berisi serbuk arang seberat lebih kurang 1,2 Kg; 3 (tiga) kantong plastik yang berisi potassium dengan berat lebih kurang 0,5 Kg; Belerang dengan berat total lebih kurang 1,4 Kg; 20 lembar kertas sumbu mercon yang tersimpan di dapur rumah milik Terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab: 679/BHF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Toto Tri Kusuma R, S.Si, Happyin Riyono, S.T., M.T, Daru Setyo Wahyono, S.E., M.M, Pramudya Indrajati, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Fauzi Hidayat, S.Si.,M.T selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap barang bukti berupa:
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
BB-1753/2026/BHF
3 (tiga) kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu
|
Mengandung campuran senyawa kalium klorat (KClO3), unsur Alumunium (Al) dan unsur sulfur/belerang (S). Termasuk katagori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah)
|
|
BB-1754/2026/BHF
3 (tiga) kantong plastik berisikan serbuk warna hitam
|
Mengandung unsur Karbon (C). Unsur ini bertindak sebagai katalisator pada rangkaian bahan peledak.
|
|
BB-1755/2026/BHF
3 (tiga) kantong plastik berisikan serbuk warna putih
|
Mengandung senyawa Kalium Klorat (KClO3). Unsur ini bertindak sebagai oksidator pada rangkaian bahan peledak.
|
|
BB-1756/2026/BHF
3 (tiga) kantong plastik berisikan serbuk warna kuning
|
Mengandung unsur Sulfur/Belerang (S). Unsur ini bertindak sebagai reduktor pada rangkaian bahan peledak.
|
|
BB-1757/2026/BHF
1 (satu) lembar kertas sumbu
|
Mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO3), unsur Karbon (C) dan unsur Sulfur/Belerang (S). Termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah).
|
- Bahwa Terdakwa telah membuat dan menjual obat mercon tersebut sejak awal tahun 2025 hingga saat ini dengan total lebih dari 10 (sepuluh) kg.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------- |