| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 69.649.532,- (Enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribuĀ lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 58.760.221,- (Lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) dan bunga berjalan Rp 10.889.311 (Sepuluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sebelas rupiah. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 20 atas nama Suripah, yang terletak di RT 005 RW 002 DK Taleban Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|