Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Kbm PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) 1.ANAM LUTFI, S.E.
2.WASILAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI GUSWANTOROPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
2ENY RISTANTY, S.EPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1ANAM LUTFI, S.E.
2WASILAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.930.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat dan tergugat wajib mengganti semua kerugian yang di timbulkan sebab akibat debitur atas kesengajaannya kepada pihak Bank sesaui dengan penyelesaian bulan berjalan;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sesuai penutupan bulan berjalan di karenakan kredit masih jalan sampai 04 April 2027;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) Kantor Cabang Mirit Penggugat  melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat berhak menempuh upaya hukum lain baik secara perdata maupun pidana atas penyerahan cek/giro kosong oleh Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak