Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Kbm RASIMAN Bin SANMIRJA POLRES KEBUMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Kbm
Pemohon
NoNama
1RASIMAN Bin SANMIRJA
Termohon
NoNama
1POLRES KEBUMEN
Advokat
Petitum Permohonan

Dalam penyusunan dalil-dalil permohonan a quo, PEMOHON menjabarkan dalam 6 sub bab pembahasan yakni: A. Ketidaksahan Pelaksanaan Upaya Paksa oleh TERMOHON (Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan); B. Cacat Formil dan Ketidaksahan Tindakan Penyidikan (SPDP dan Ketidakjelasan Sprindik); C. Penetapan Tersangka Tanpa Dasar Minimal 2 (Dua) Alat Bukti yang Sah dan Relevan; D. Pelanggaran Prosedur dan Hak PEMOHON dalam Proses Penyidikan (Penyerahan Surat); E. Tindakan TERMOHON melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Hukum Terkait, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan a quo TIDAK SAH karena CACAT FORMIL dan CACAT MATERIL; F. Tindakan TERMOHON yang Bersifat Sewenang-wenang dan Menciderai Rasa Keadilan; Adapun keenam sub di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bahasan poin IV. Dalil-dalil Permohonan yang dapat diuraikan sebagai berikut: A. Ketidaksahan Pelaksanaan Upaya Paksa oleh TERMOHON (Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan) • PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA 1. Bahwa dalam praktik hukum acara pidana yang berkeadilan, seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka; 2. Fakta hukumnya, PEMOHON tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun dimintai keterangan sebagai saksi, namun secara tiba-tiba langsung ditetapkan P a g e 8 | 21 sebagai tersangka. Sehingga hal ini menimbulkan praduga penetapan tersangka yang prematur, dilakukan secara terburu-buru, dan tanpa pertimbangan yang matang; 3. Bahwa melalui putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa ‘bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti; 4. Bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia), sebagaimana termuat di dalam pertimbangan hakim Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2-14 halaman 98 yang menyatakan: “Bahwa sesuai kaidah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan buktiyang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetepan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran tersebut, tidak diperlukan calon tersangka. 5. Bahwa pertimbangan MKRI di atas yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang yang sebelum seseorang ditetapkan tersangkanya sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidikan. Sehingga seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi di dalam menentukan bukti P a g e 9 | 21 permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seorang tersangka; 6. Bahwa sebagaimana diketahui, PEMOHON tidak pernah dilakukan pemeriksaan selama proses Penyidikan dalam kapasitas PEMOHON sebagai calon tersangka. Adapun PEMOHON hanya pernah diberitahukan oleh TERMOHON melalui Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/48/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim yang di dalamnya terdapat rujukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.: SP.Sidik/47/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 24 April 2026 dan Surat Ketetapan tentang Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/50/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 April 2026 dimana kapasitas PEMOHON saat itu langsung ditetapkan sebagai Tersangka tanpa sekalipun diperiksa di dalam tahap Penyidikan; 7. Tindakan tersebut bertentangan dengan: a) Prinsip due process of law: Bahwa dengan berdasarkan asas due process of law dalam penetapan tersangka menegaskan bahwa penyidik tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada prosedur formil yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK untuk menjamin hak asasi manusia b) Asas fair trial Bahwa asas fair trial (peradilan yang adil) merupakan asas universal dalam sistem peradilan pidana modern, yang menuntut agar setiap orang: 1. Diperlakukan secara adil dan seimbang di hadapan hukum; 2. Diberikan klarifikasi yang wajar untuk mengetahui, memahami, dan menanggapi dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; 3. Tidak ditempatkan pada posisi yang merugikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum. Penetapan PEMOHON sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu telah: 1. Menghilangkan hak PEMOHON untuk memberikan klarifikasi awal; 2. Menutup ruang pembelaan sejak tahap penyidikan; 3. Menempatkan PEMOHON langsung dalam posisi subjek yang dipersalahkan, bukan lagi sebagai pihak yang netral. Kondisi tersebut jelas mencederai asas fair trial, karena proses hukum tidak lagi berjalan secara imparsial, melainkan bersifat prejudicial dan berorientasi pada pemidanaan sejak awal. Dengan demikian, proses penetapan tersangka terhadap PEMOHON telah mengandung cacat keadilan prosedural, yang berimplikasi pada tidak sahnya tindakan penyidikan tersebut. c) Dan hak konstitusional PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 P a g e 10 | 21 Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Penetapan PEMOHON sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi telah: 1. Menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil; 2. Menyebabkan PEMOHON diperlakukan tidak setara dengan warga negara lain yang melalui prosedur hukum yang benar; 3. Menjadikan penegakkan hukum bersifat diskriminatif dan sewenang-wenang. Tindakan penyidik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah naik derajat menjadi pelanggaran hak konstitusional, karena PEMOHON kehilangan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sebagaimana dijamin langsung oleh konstitusi. • PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM 1. Bahwa penangkapan dan penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara ketat, berdasarkan hukum, serta memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditentukan; 2. Bahwa dalam perkara a quo, TERMOHON telah menerbitkan: a) Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026; b) Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026; 3. Bahwa namun demikian, fakta hukumnya: a) PEMOHON tidak pernah menerima secara langsung maupun melalui keluarga tembusan surat penangkapan dan penahanan tersebut; b) Keluarga PEMOHON juga tidak pernah diberitahukan secara patut mengenai dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON; 4. Bahwa tidak disampaikannya surat penangkapan dan penahanan tersebut telah mengakibatkan: a) PEMOHON tidak mengetahui secara jelas dasar hukum pembatasan kebebasannya; b) Keluarga PEMOHON tidak dapat melakukan upaya hukum secara cepat dan efektif; 5. Bahwa selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON dilakukan dalam kondisi, dimana: a) Penetapan tersangka terhadap PEMOHON masih cacat prosedur; b) Tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah; P a g e 11 | 21 c) Tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka; 6. Bahwa dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena bersumber dari penetapan tersangka yang cacat hukum; 7. Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan: a) Prinsip due process of law, yang mensyaratkan setiap pembatasan hak harus melalui prosedur yang sah dan adil; b) Asas fair trial, yang menjamin perlakuan yang adil sejak tahap awal proses hukum; c) Hak konstitusional PEMOHON untuk memperoleh kepastian hukum yang adil; 8. Bahwa oleh karena itu, penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON merupakan tindakan yang: a) sewenang-wenang; b) tidak sah; c) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; B. Cacat Formil dan Ketidakabsahan Tindakan Penyidikan (SPDP dan Ketidakjelasan Sprindik) 1. Bahwa TERMOHON menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/48/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 24 April 2026; 2. Bahwa namun demikian, dalam SPDP tersebut terdapat rujukan “penetapan tersangka tertanggal 25 April 2026” yang demikian tidak mungkin suatu dokumen yang terbit lebih dahulu merujuk pada peristiwa yang belum terjadi; 3. Bahwa secara logika hukum dan tata urutan proses pidana, SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, sedangkan penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan; 4. Bahwa dengan adanya rujukan terhadap peristiwa hukum yang belum terjadi (post factum), maka tindakan TERMOHON menunjukkan: a) Terdapat cacat formil fundamental; b) Tidak Profesional; c) Menunjukkan ketidakcermatan serius; d) Bahkan patut diduga sebagai penyusunan dokumen yang tidak sesuai prosedural; e) Serta bertentangan dengan asas due process of law; 5. Bahwa hal tersebut telah nyata bertentangan dengan: a) Pasal 1 angka 15 KUHAP (definisi penyidikan) b) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 6. Bahwa lebih lanjut, dalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan tertanggal 26 April 2026, TERMOHON justru merujuk pada Surat Penetapan P a g e 12 | 21 Tersangka dengan tanggal yang berbeda dari yang tercantum dalam SPDP, yaitu tertanggal 26 April 2026; 7. Bahwa dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026, TERMOHON merujuk pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 26 April 2026; 8. Bahwa dengan demikian, terdapat inkosistensi dan kontradiksi administratif mengenai tanggal penetapan tersangka, yaitu: a) Dalam SPDP: merujuk tanggal 25 April 2026; b) Dalam Surat Penangkapan & Penahanan: merujuk tanggal 26 April 2026; 9. Bahwa perbedaan rujukan tanggal tersebut menunjukkan: a) Tidak jelasnya momentum lahirnya status tersangka; b) Tidak adanya kepastian hukum dalam administrasi penyidikan; c) Adanya dugaan kuat bahwa dokumen dibuat tidak berdasarkan kronologi yang benar; d) Bahkan patut diduga adanya rekayasa administratif (administrative manipulation) untuk menyesuaikan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya; e) Serta menunjukkan bahwa tindakan penyidikan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan terukur; 10. Bahwa secara hukum acara pidana, penetapan tersangka merupakan dasar utama (legal basis) bagi tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, sehingga apabila dasar tersebut tidak jelas, berubah-ubah, atau tidak konsisten, maka seluruh tindakan turunannya menjadi cacat hukum (derivative invalidity); 11. Bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON: a) Tidak dilakukan secara cermat; b) Tidak memenuhi standar administrasi penyidikan; c) Bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tertib prosedur; d) Serta melanggar prinsip due process of law; Dengan demikian, seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari dokumen-dokumen yang cacat formil tersebut, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap PEMOHON, patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. P a g e 13 | 21 C. Penetapan Tersangka Tanpa Dasar Minimal 2 (Dua) Alat Bukti yang Sah dan Relevan 1. Bahwa dalam Pasal 1 angka 28 UU No. 20 Tahun 2025 disebutkan: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” Kemudian dalam Pasal 1 angka 31 UU No. 20 Tahun 2025 disebutkan: “Penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”; 2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa alat bukti tersebut harus memiliki korelasi substansial dengan unsur tindak pidana yang disangkakan, bukan sekadar bersifat formal atau asumtif; 3. Bahwa alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, maupun hubungan kausal antara PEMOHON dengan dugaan pemerkosaan di bawah umur; 4. Bahwa perkara a quo bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/IV/2026/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 24 April 2026, yang pada hari yang sama langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP oleh TERMOHON; 5. Bahwa dalam rentang waktu yang sangat singkat tersebut, TERMOHON telah: a) Menerbitkan SPDP (24 April 2026); b) Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka (25/26 April 2026); c) Melakukan penangkapan dan penahanan (26 April 2026); 6. Bahwa hingga diajukannya permohonan a quo, TERMOHON tidak pernah menunjukkan kepada PEMOHON mengenai: a) Jenis alat bukti yang digunakan; b) Bentuk alat bukti; c) Maupun relevansi alat bukti tersebut dengan unsur tindak pidana yang disangkakan; 7. Bahwa faktanya, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh PEMOHON: a) PEMOHON tidak pernah diperlihatkan atau diberitahukan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah; b) PEMOHON tidak pernah diperiksa secara layak sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka; c) Proses penyidikan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan; 8. Bahwa bahkan pemeriksaan terhadap PEMOHON dilakukan setelah status tersangka ditetapkan, sehingga keterangan PEMOHON tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam penetapan tersangka; 9. Bahwa apabila merujuk pada konstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka: P a g e 14 | 21 a) Minimal 2 alat bukti harus nyata, sah, dan memiliki korelasi substansial dengan unsur tindak pidana; b) Tidak cukup hanya berupa dugaan, asumsi, atau laporan sepihak; c) Harus terdapat kesesuaian antar alat bukti (corroboration); 10. Bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat indikasi bahwa: a) Alat bukti yang digunakan telah memenuhi standar kualitas dan relevansi; b) Telah dilakukan pengujian kesesuaian antar alat bukti; c) Terdapat hubungan kausal yang jelas antara PEMOHON dengan peristiwa pidana yang dituduhkan; 11. Bahwa dengan demikian, penetapan PEMOHON sebagai tersangka: a) Dilakukan tanpa dasar pembuktian yang cukup; b) Bersifat prematur dan terburu-buru; c) Tidak memenuhi ketentuan minimal 2 alat bukti sebagaimana disyaratkan hukum atau tanpa proses pembuktian yang sah, sehingga bertentangan dengan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014; 12. Bahwa akibatnya, penetapan tersangka terhadap PEMOHON adalah: a) Cacat yuridis; b) Tidak sah menurut hukum; c) Dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh TERMOHON; Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum. D. Pelanggaran Prosedur dan Hak PEMOHON dalam Proses Penyidikan (Penyerahan Surat) 1. Bahwa TERMOHON telah menerbitkan: a. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/SPDP/48/IV/RES.1.24./2026Satreskrim, tertanggal 24 April 2026 b. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026 c. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026 2. Bahwa seluruh surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada Keluarga PEMOHON secara langsung; 3. Bahwa sampai dengan saat ini, PEMOHON belum menerima tembusan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka atas nama dirinya yang merupakan hak dari PEMOHON; 4. Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan: P a g e 15 | 21 a) Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 (Kewajiban menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan); b) Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 (tembusan Surat Penahanan); 5. Bahwa akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, hak-hak PEMOHON sebagai warga negara telah dilanggar; 6. Bahwa kemudian, dalam upaya permohonan Praperadilan a quo , PEMOHON tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama dirinya, oleh karena berkas tersebut masih berada di TERMOHON dan tidak pernah diberikan tembusan surat kepada PEMOHON (berkas masih di TERMOHON) 7. Dengan demikian, tindakan TERMOHON adalah cacat hukum dan tidak sah. E. Tindakan TERMOHON melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Hukum Terkait, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan a quo TIDAK SAH karena CACAT FORMIL dan CACAT MATERIL sebagai berikut: a. CACAT FORMIL 1. Tidak Ada Undangan Gelar Perkara a) Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, penetapan tersangka wajib dilakukan melalui mekanisme gelar perkara; b) Bahwa selanjutnya Pasal 15 ayat (4) Perkapolri a quo mewajibkan agar calon tersangka dan/atau kuasa hukumnya diundang untuk hadir dalam gelar perkara tersebut; c) Bahwa Pasal 15 ayat (5) Perkapolri a quo mengatur bahwa hasil gelar perkara harus dituangkan dalam Berita Acara Gelar Perkara dan disampaikan kepada pihak pelapor serta terlapor/tersangka, yang secara implisit memberikan hak kepada tersangka untuk mengetahui dasar penetapan dirinya, termasuk memperoleh Surat Ketetapan Tersangka; d) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan karena berkaitan langsung dengan perampasan hak asasi manusia, sehingga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip due process of law; e) Bahwa faktanya, hingga dilakukan penangkapan terhadap PEMOHON pada tanggal 25 April 2026, PEMOHON tidak pernah P a g e 16 | 21 menerima undangan gelar perkara, serta TERMOHON tidak pernah menunjukkan adanya Berita Acara Gelar Perkara yang sah sebagai dasar penetapan tersangka; f) Bahwa dengan demikian, penetapan PEMOHON sebagai tersangka telah dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga mengandung cacat formil dan tidak sah menurut hukum. 2. PEMOHON tidak didampingi oleh Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dan Keluarga Tidak Diberi Tembusan 1x24 Jam terkait Penetapan Tersangka a) Putusan MKRI Nomor: 21/PUU-XII/2014 menjamin hak setiap tersangka untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap awal proses penyidikan; b) Bahwa dalam perkara a quo, PEMOHON tidak pernah didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON; c) Bahwa selain itu, TERMOHON tidak pernah memberikan tembusan dokumen-dokumen penting kepada keluarga PEMOHON dalam jangka waktu 1 x 24 jam, antara lain: - Surat Ketetapan Tersangka (baik tertanggal 25 April 2026 maupun 26 April 2026); - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 April 2026; - Surat Perintah Penangkapan tertanggal 26 April 2026; - Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 April 2026; d) Bahwa keluarga PEMOHON justru baru mengetahui adanya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dari pihak ketiga, yaitu saksi bernama ADIRI alias Pak RT; e) Bahwa tindakan TERMOHON tersebut secara nyata telah melanggar hak-hak prosedural PEMOHON, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana; f) Bahwa oleh karenanya, tindakan TERMOHON tersebut merupakan cacat formil yang berdampak pada tidak sahnya keseluruhan proses penyidikan terhadap PEMOHON. 3. Administrasi Cacat: tertulis jelas Surat Ketetapan Tentang Tersangka, Tanggal 25 April 2026 atau tanggal 26 April 2026, Beda Tanggal membuktikan proses penetapan tersangka tidak cermat, membingungkan, dan patut diduga dibuat setelah penangkapan. Hal ini melanggar asas kepastian hukum dan due process of law. P a g e 17 | 21 b. CACAT MATERIL 1. PEMOHON ditangkap tanggal 25 April 2026. Namun tembusan Surat Ketetapan Tentang Tersangka yang sah yang mana? Jika yang digunakan tanggal 26 April 2026, maka PEMOHON ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar hukum, penangkapan harus didasari bukti permulaan cukup bahwa ia pelaku tindak pidana. Status pelaku baru sah setelah jadi tersangka. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; 3. Bahwa hingga dilakukannya penangkapan terhadap PEMOHON pada tanggal 25 April 2026, TERMOHON tidak pernah menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang sah; 4. Bahwa tidak dilaksanakannya gelar perkara semakin memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses pembuktian yang memadai; 5. Bahwa dengan demikian, syarat materil dalam penetapan tersangka tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka terhadap PEMOHON menjadi tidak sah menurut hukum; 6. Bahwa oleh karena itu, seluruh tindakan lanjutan berupa penangkapan dan penahanan yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. F. Tindakan TERMOHON yang Bersifat Sewenang-wenang dan Menciderai Rasa Keadilan 1. Bahwa rangkaian tindakan TERMOHON menunjukkan pola kriminalisasi terhadap PEMOHON, dengan menjadikan hukum pidana sebagai alat represif; 2. Bahwa dalam proses pemeriksaan, PEMOHON telah diperiksa di bawah tekanan dan/atau paksaan oleh TERMOHON, serta tanpa didampingi Advokat atau Penasihat Hukum yang dipilih/dikehendaki PEMOHON, sehingga secara nyata menghilangkan kebebasan PEMOHON dalam memberikan keterangan. Kondisi demikian menyebabkan setiap keterangan yang diberikan oleh PEMOHON tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan dalam situasi tertekan; 3. Bahwa tindakan TERMOHON tersebut secara terang melanggar Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025 yang secara tegas menjamin hak tersangka untuk Bahwa akibat cacat formil dan materil tersebut, PEMOHON dirugikan hak asasinya karena ditangkap, ditahan, dan ditetapkan tersangka secara sewenang-wenang. P a g e 18 | 21 memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan serta hak untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan; 4. Bahwa kriminilasisasi tersebut tercermin dari: a) Pemaksaan terhadap hal-hal yang tidak dilakukan; b) Pengabaian prosedur pemeriksaan saksi; c) Penetapan tersangka yang tidak didasarkan dua alat bukti yang sah; 5. Bahwa tindakan TERMOHON telah melampaui kewenangan hukum dan masuk kedalam kategori penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga upaya paksa tersebut cacat secara materiil dan nyata-nyata merupakan tindakan sewenang-wenang; • PERMOHONAN GANTI KERUGIAN ATAS TINDAKAN UPAYA PAKSA YANG TIDAK SAH 1. Bahwa tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terbukti dilakukan secara tidak sah, tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar, serta bertentangan dengan prinsip due process of law; 2. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, PEMOHON telah mengalami kerugian nyata berupa hilangnya kemerdekaan pribadi, tekanan psikologis, kerugian immateriil, serta tercemarnya nama baik PEMOHON di hadapan masyarakat; 3. Bahwa oleh karena tindakan upaya paksa yang tidak sah tersebut secara langsung merugikan hak-hak dasar PEMOHON, maka adalah patut dan beralasan hukum bagi PEMOHON untuk menuntut ganti kerugian; 4. Bahwa besaran ganti kerugian yang dimohonkan oleh PEMOHON sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah wajar dan proporsional, mengingat lamanya perampasan kemerdekaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan pribadi dan sosial PEMOHON; 5. Dengan demikian, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebagaimana tersebut di atas. V. KESIMPULAN AKHIR PERMOHONAN 1. Bahwa permohonan praperadilan a quo ini menjadi forum pengujian yang sangat terang, apakah TERMOHON benar-benar telah memiliki dua alat bukti yang menautkan PEMOHON dengan tindak pidana, ataukah penetapan tersangka ini hanya didasarkan pada asumsi, kontruksi sepihak, dan penarikan kesimpulan yang prematur. Bahwa setiap tindakan penyidik yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Permohonan ini diajukan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak konstitusional PEMOHON. P a g e 19 | 21 2. Bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan selaras dengan praktik peradilan dan yurisprudensi yang telah berkembang, yang secara konsisten menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur dan perlindungan hak tersangka, antara lain dapat PEMOHON rangkum sebagai berikut: a) PN Jaksel No. 97/Pid.Pra/2015, hakim praperadilan telah menegaskan bahwa tidak dilibatkannya calon tersangka dalam gelar perkara merupakan pelanggaran prosedur yang berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka. b) PN Medan No. 12/Pid.Pra/2020, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga tersangka mengenai penangkapan dan penahanan dinilai sebagai pelanggaran hak asasi dan hak pembelaan, sehingga berimplplikasi pada pembatalan tindakan penetapan tersangka dan penahanan; c) PN Surabaya No. 10/Pid.Pra/2022, gelar perkara yang dilakukan tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan dinilai hanya bersifat formalitas dan tidak memenuhi prinsip transparansi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam penetapan tersangka; d) PN Jakarta Selatan No. 15/Pid.Pra/2023, hakim secara tegas menyatakan bahwa tidak diberikannya SPDP dan Surat Ketetapan Tersangka kepada tersangka atau keluarganya merupakan pelanggaran terhadap hak pembelaan, yang berakibat pada tidak sahnya keseluruhan proses penyidikan; Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut, dapat ditarik suatu kaidah hukum bahwa setiap tindakan penyidikan, khususnya penetapan tersangka, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak tersangka, sehingga setiap pelanggaran terhadap prosedur tersebut berimplikasi pada tidak sahnya tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik. VI. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa, mengadili, dan memutusan Permohonan a quo untuk sekiranya berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; P a g e 20 | 21 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan penangkapan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan penahanan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON, yang bersumber dan/atau didasarkan pada: a. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/SPDP/48/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 24 April 2026; b. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026; c. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/44/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 26 April 2026. Sebagai satu rangkaian tindakan yang cacat formil dan materiil, dilakukan secara prematur, sewenang-wenang, serta tanpa didasarkan pada bukti yang cukup; 6. Menyatakan bahwa seluruh tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan telah melanggar hukum acara pidana, asas due procces of law, serta hak konstitusional PEMOHON; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula; 9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan mencabut status tersangka PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan; 11. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya