| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 48/1963, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 12 Juni 1964, yang semula nama Pemohon bernama DJIEN HWA diubah menjadi LINA YULIANI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama LINA YULIANI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|