Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Kbm 1.SAEFUL MA’RUF
2.WINARSIH
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. cq. Kantor Cabang Kebumen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAEFUL MA’RUF
2WINARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUGAT BUDI PRASONGKO, S.H.ISAEFUL MA’RUF
2GUGAT BUDI PRASONGKO, S.H.IWINARSIH
3SUWARTO, S.SySAEFUL MA’RUF
4SUWARTO, S.SyWINARSIH
5RADIYO, SHSAEFUL MA’RUF
6RADIYO, SHWINARSIH
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. cq. Kantor Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat yang melanjutkan proses lelang sebelum memberikan kejelasan mengenai status asuransi jiwa dan sebelum menyampaikan perhitungan ulang sisa kewajiban kredit secara transparan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kepada Para Penggugat sebagai pemilik objek jaminan penjelasan tertulis beserta salinan dokumen terkait mengenai ada atau tidak adanya polis atau kepesertaan asuransi jiwa atas nama SITI SALAMAH, identitas perusahaan asuransi, pembayaran atau pencadangan premi, status pertanggungan, pengajuan dan proses klaim apabila ada, serta perhitungan sisa kewajiban kredit;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menyampaikan perhitungan ulang sisa kewajiban kredit secara tertulis setelah memperhitungkan hasil klarifikasi mengenai status asuransi jiwa atas nama SITI SALAMAH;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menarik permohonan lelang terhadap objek jaminan milik Para Penggugat dan tidak mengajukan kembali permohonan lelang sebelum memberikan penjelasan tertulis mengenai status asuransi jiwa serta menyampaikan perhitungan ulang sisa kewajiban kredit kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak