| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-22092025-0083, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 22 September 2025, yang semula BINTANG DANANTYA SUKMO AJI diubah menjadi menjadi BINTANG DAVAN DANANTYA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama BINTANG DAVAN DANANTYA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|