| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna yang berada di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen mendapati MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 03.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen yaitu MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait yang datang.------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan pasangan suami istri yang sah tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan Operasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama MISKAN PRIYANTO dengan AKMI LATUL HIJAH disita dan diamankan sebagai barang bukti.------------------------------------------------------------------------
- MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.---------
- TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.---------------------------
- TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda.---------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah TERDAKWA. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET adalah berpacaran sudah 4 (empat) tahun sejak bulan Januari tahun 2022 sampai saat ini. Yang bersangkutan telah bertunangan pada bulan Maret 2026 dan rencana akan menikah pada bulan Desember tahun 2026. Terdakwa dan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET merupakan 1 (satu) angkatan ketika kuliah di UMNU yaitu angkatan Tahun 2021 dan berada dalam 1 (satu) organisasi MAPALA MATAJALA yaitu Angkatan V.---------------------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB karena mencari tempat lebih privat sehingga tidak mengindahkan resiko dengan melanggar Perda maupun norma susila. Juga status hubungan yang bersangkutan sudah bertunangan dan sudah ada rencana menikah pada bulan Desember tahun 2026.--------------------------
- TERDAKWA bekerja sebagai Karyawan Swasta di Rumah Makan Padang Kencana Minang di Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen selaku Pelayan dan Kasir mulai bulan Februari 2026 sampai dengan sekarang dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enamratus ribu rupiah), dahulu di Rumah Makan Padang dekat Trio Mall Kebumen mulai September 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 dengan penghasilan yang sama. Dan rencana akan pindah kerja ke Penyetan di Gombong dengan penghasilan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) plus bonus apabila ada pesenan.------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa pada hari itu rencananya ada acara Rapat menjelang HUT MAPALA MATAJALA di Basecamp MAPALA MATAJALA di Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dengan run down acara mulai jam 20.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB. AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET pulang dari kerja jam 16.00 WIB terus menggunakan motor menuju ke Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan check in pada pukul 16.30 WIB menunggu TERDAKWA menjemput untuk menghadiri acara tersebut. TERDAKWA tiba di hotel pada pukul 18.30 WIB dan selanjutnya berada di kamar nomor 3 hotel tersebut bersama AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET sampai digerebek Satpol PP Kabupaten Kebumen sekitar pukul 20.13 WIB saat TERDAKWA dan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah berada di kamar nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan dalam kondisi kamar tertutup. Check in di Hotel Arjuna atas nama AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET dan yang membayar juga AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.----------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-----------
- Perbuatan TERDAKWA dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi dan diancam pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). --------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET yang bukan istrinya yang sah juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. --------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------ |