Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.BASIYAH
2.ARJOSUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoerul AsjhariBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3MEGRAN AMRULLOHBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
4FEBRIAN HARIMURTIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1BASIYAH
2ARJOSUWITO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.387.462,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Rp 66.387.462 (Enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian :
- Sisa hutang pokok Rp 38.325.000 (Tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) 
- Bunga berjalan Rp 24.266.930 (Dua puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
- Denda Rp 1.792.785 (Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)
- Denda berjalan Rp 2.002.747 (Dua juta dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertifikat atas nama Arjosuwito dengan nomor 00289 yang terletak di desa Penusupan RT 01 RW 05, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak