| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-29012024-0033, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 29 Januari 2024, yang semula KYURI BATRISYIA AISHWARYA DIYANTO diubah menjadi DEA AMRITA CAHYA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama DEA AMRITA CAHYA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|