| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa CAHYADI MADA DARAJAT alias KARYO bin (alm) KADARJO bersama-sama dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple bin (alm) Widiatmoko (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 Rt. 03 Rw. 05, Perum Korpri Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2014, terdakwa kenal dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 089602593811 dan menawari pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu (memecah dan meletakkan narkotika jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen dan atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya.
- bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menghubungi terdakwa melalui nomor WhatsApp terdakwa 087830443842 dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut di pojok sebelah timur lapangan Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen sesuai intruksi saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke dalam kamar rumah terdakwa lalu terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut (wujud awal dibungkus plastik kresek warna hitam), yang berisi antara lain :
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi PCR Tube;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- Sedotan warna putih;
- 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar;
- 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning.
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa di telfon saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple melalui telfon whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 10 (sepuluh) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) dan kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menyuruh terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kecamatan di Kabupaten Kebumen namun sebelum terdakwa berangkat untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa datang ke rumah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple di Dukuh Kauman Rt. 005 Rw. 003 Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen untuk mengambil ongkos untuk terdakwa sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple, dengan mengendarai sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) terdakwa letakkan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
- 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) terdakwa letakkan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen;
- 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) terdakwa letakkan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen;
- 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) terdakwa letakkan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
- Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) masih terdakwa simpan di dalam laci meja kamar rumah terdakwa alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alatalat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 05.00 wib, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen mendatangi rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 Rt. 03 Rw. 05, Perum Korpri Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
- 35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 9 (sembilan) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar;
- 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning;
Yang diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas yang diakui terdakwa milik terdakwa;
Yang ditemukan di dalam laci meja kamar rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417 yang diakui terdakwa milik terdakwa ;
Yang ditemukan di atas meja kamar rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM yang diakui terdakwa milik terdakwa.
Yang ditemukan di teras rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- Bahwa selanjutnya terdakwa disuruh untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain :
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen dan barang bukti tersebut diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen, untuk penyelidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 162/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm. S.E selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-512/2026/NNF berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,67495 gram ;
- BB-513/2026/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,71389 gram ;
- BB-514/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 25 ml disita dari terdakwa CAHYADI MADA DARAJAT alias KARYO bin (alm) KADARJO
tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------
ATAU :
Kedua :
-------Bahwa terdakwa CAHYADI MADA DARAJAT alias KARYO bin (alm) KADARJO bersama-sama dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple bin (alm) Widiatmoko (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 Rt. 03 Rw. 05, Perum Korpri Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada tahun 2014, terdakwa kenal dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 089602593811 dan menawari pekerjaan kepada terdakwa untuk memecah dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dan atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menghubungi terdakwa melalui nomor WhatsApp terdakwa 087830443842 dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut di pojok sebelah timur lapangan Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen sesuai intruksi saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke dalam kamar rumah terdakwa lalu terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut (wujud awal dibungkus plastik kresek warna hitam), yang berisi antara lain :
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi PCR Tube;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- Sedotan warna putih;
- 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar;
- 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning.
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple melalui telfon whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 10 (sepuluh) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) dan kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menyuruh terdakwa untuk meletakkan/menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kecamatan di Kabupaten Kebumen namun sebelum terdakwa berangkat untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa datang ke rumah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple di Dukuh Kauman Rt. 005 Rw. 003 Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) untuk mengambil ongkos untuk terdakwa sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sesuai perintah saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple dengan mengendarai sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) terdakwa simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
- 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) terdakwa simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen;
- 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) terdakwa simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen;
- 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) terdakwa simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
- Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) masih terdakwa simpan di dalam laci meja kamar rumah terdakwa alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alatalat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 05.00 wib, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen mendatangi rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 Rt. 03 Rw. 05, Perum Korpri Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen yang kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
- 35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 9 (sembilan) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar;
- 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning;
Yang diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas yang diakui terdakwa milik terdakwa;
Yang ditemukan di dalam laci meja kamar rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417 yang diakui terdakwa milik terdakwa ;
Yang ditemukan di atas meja kamar rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM yang diakui terdakwa milik terdakwa.
Yang ditemukan di teras rumah terdakwa di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
- Bahwa selanjutnya terdakwa disuruh untuk menunjukkan tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain :
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen.
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen dan barang bukti tersebut diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen, untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 162/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm. S.E selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-512/2026/NNF berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,67495 gram ;
- BB-513/2026/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,71389 gram ;
- BB-514/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 25 ml disita dari terdakwa CAHYADI MADA DARAJAT alias KARYO bin (alm) KADARJO
tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.--------------------------------------------- |