Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BRI 1.NAJID ANHAR
2.SRI WIJI LESTARI
3.SACHIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliratri HayuningtyasBRI Kantor Cabang Kebumen
2Ida NurahmiBRI Kantor Cabang Kebumen
3Melvia DamayantiBRI Kantor Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1NAJID ANHAR
2SRI WIJI LESTARI
3SACHIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.461.459,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 54.461.459 (Lima puluh empat juta empat ratus enam puluh satu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 45.454.702 (Empat puluh lima empat ratus lima puluh empat tujuh ratus dua rupiah) dan bunga berjalan Rp 9.006.757 (Sembilan juta enam ribu tujuh ratus kima puluh tujuh rupiah). Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 04 atas nama Sachiyah (Tergugat III) yang terletak di RT 005 RW 002 Desa Prigi Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak