| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-31032021-0055, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 31 Maret 2021, yang semula REVI JAZINTA RAHMAN diubah menjadi REVI JAZINTA DEALOVA ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama REVI JAZINTA DEALOVA ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|