Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BPR ARAYA ARTA 1.SUMIATI
2.AGUS SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR ARAYA ARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHI PRAMONOBPR ARAYA ARTA
2AHMAD AMINUDIN ZRBPR ARAYA ARTA
Tergugat
NoNama
1SUMIATI
2AGUS SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.445.215,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.110.445.215,- (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Mengizinkan penggugat untuk mengeksekusi jaminan Sertipikat Hak Milik No. 00505 an SUMIATI (Tergugat I) untuk melunasi pinjmanan tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak