Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.SLAMET SULISTIANTO
2.BUNIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh Hajar Yuswantoro,SE.BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3ZSEKHAR MEHTA PRADIPTA YUDAHBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1SLAMET SULISTIANTO
2BUNIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.794.627,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Rp 116.794.627 (seratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian :
- Sisa hutang pokok Rp 93.656.515 (Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima belas rupiah)  
- Bunga berjalan Rp 21.559.503(dua puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga rupiah)
- Denda Rp 1.410.419 (satu juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus sembilan belas rupiah)
- Denda berjalan Rp 168.190 (seratus enam puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertifikat atas nama Buniyah dengan nomor 00132 yang terletak di desa Tegalretno RT 01/ RW 03, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak