| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa RISKI AHLIS BUDIARTO alias GRANDONG bin KUATMAN (alm) bersama-sama dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple bin (alm) Widiatmoko (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple yang merupakan mantan kakak ipar terdakwa menelpon terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple dan atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kemudian saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menuju lapangan Pejagoan di Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki Smash warna abuabu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW untuk mengambil 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah PCR Tube yang masing-masing di dalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sekitar lapangan Pejagoan termasuk Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
- Bahwa setelah berhasil menemukan paket sabu tersebut, kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple untuk meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple antara lain :
- Di wilayah Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Klirong ada 2 (dua) Lokasi.
- Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu merupakan bonus untuk terdakwa karena sudah membantu saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 00.10 wib, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen mengamanakn terdakwa yang saat itu sedang berada di Gudang Paket JNT di Jalan KH. Ahmad Dahlan di Dukuh Widarapayung, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen yang kemudian menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344 milik terdakwa yang didalamnya berisi percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna merah dengan merek YUKIT;
- 1 (satu) buah botol bekas Le Minerale berwana bening yang ditutupnya berwarna biru dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas.
Yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abuabu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW yang ditemukan di teras rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006 Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
Dan semua barang bukti tersebut diatas diakui milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa disuruh untuk menunjukkan tempat terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain :
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan petugas di alamat web wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan petugas di alamat web wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen dan barang bukti tersebut diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen, untuk penyelidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 161/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm. S.E selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-509/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,08788 gram ;
- BB-510/2026/NNF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,45118 gram ;
- BB-511/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 80 ml disita dari terdakwa RISKI AHLIS BUDIARTO alias GRANDONG bin KUATMAN (alm)
tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------
ATAU :
Kedua :
-------Bahwa terdakwa RISKI AHLIS BUDIARTO alias GRANDONG bin KUATMAN (alm) bersama-sama dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple bin (alm) Widiatmoko (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple yang merupakan mantan kakak ipar terdakwa menelpon terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple dan atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kemudian saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menuju lapangan Pejagoan di Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki Smash warna abuabu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW untuk mengambil 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah PCR Tube yang masing-masing di dalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sekitar lapangan Pejagoan di Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
- Bahwa setelah berhasil menemukan paket sabu tersebut, kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple untuk menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan oleh saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple antara lain :
- Di wilayah Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi;
- Di wilayah Kecamatan Klirong ada 2 (dua) Lokasi.
- Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu merupakan bonus untuk terdakwa karena sudah membantu saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekira pukul 00.10 wib, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen mengamanakn terdakwa yang saat itu sedang berada di Gudang Paket JNT di Jalan KH. Ahmad Dahlan di Dukuh Widarapayung, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen yang kemudian menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344 milik terdakwa yang didalamnya berisi percakapan antara terdakwa dengan saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple. Setelah itu terdakwa dibawa kerumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna merah dengan merek YUKIT;
- 1 (satu) buah botol bekas Le Minerale berwana bening yang ditutupnya berwarna biru dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas.
Yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006, Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abuabu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW yang ditemukan di teras rumah terdakwa di Dukuh Dukuh Rt. 006 Rw. 006 Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen.
Dan semua barang bukti tersebut diatas diakui milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa disuruh untuk menunjukkan tempat terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menemukan barang bukti antara lain :
- 3 (tiga) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan di alamat web wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan petugas di alamat web wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen
- 2 (dua) buah PCR Tube yang masingmasing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
Yang ditemukan petugas di alamat web wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen dan barang bukti tersebut diakui terdakwa milik saksi Raditya Dwi Aprianto Alias Keple.
Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen, untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 161/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm. S.E selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-509/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,08788 gram ;
- BB-510/2026/NNF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,45118 gram ;
- BB-511/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 80 ml disita dari terdakwa RISKI AHLIS BUDIARTO alias GRANDONG bin KUATMAN (alm)
tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.--------------------------------------------- |