| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Kbm | 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. 2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. 3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH 4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. |
RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Kbm | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 783/M.3.25/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa terdakwa RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO bersama-sama dengan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
1. 1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
2. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi PCR Tube; 3. 1 (satu) buah lakban warna hitam; 4. Sedotan warna putih; 5. 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar; 6. 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening; 7. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa; 8. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS; 9. 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 10. 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning
a. Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi; b. Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi; c. Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi; d. Kecamatan Klirong ada 2 (dua) lokasi. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, saksi gunakan sendiri
1. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen; 2. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen; 3. 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen; 4. 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO simpan di dalam laci meja kamar rumah saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO yang beralamat di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut
1. 1 (satu) buah platstik kresek berwarna putih kombinasi hijau yang berisi: a. 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi:
Adalah milik Sdr. ARI, Laki-laki, Umur sekitar 42 tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kota Surakarta. b. 1 (satu) buah sedotan berwarna putih yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Als KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO. c. 1 (satu) buah sedotan berwarna hitam yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. d. 1 (satu) buah korek gas warna hitam kombinasi merah dengan merk INDOMART, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. e. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. f. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran besar, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. g. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. 2. 1 (satu) buah botol bekas sprite berwana bening yang ditutupnya berwarna hijau dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. 3. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hijau metalik dengan nomor Sim Card Smartfren 0888985766445, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO
1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi : a. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi :
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW. 3. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344. 4. 7 (tujuh) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,45118 gram yang ditemukan di Kecamatan Kebumen pada 3 (tiga) lokasi, Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi dan Kecamatan Petanahan ada 2 (dua) lokasi.
1. 1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi : a. 35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu; b. 1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu; c. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Jumlah total 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,67495 gram 2. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube; 3. 1 (satu) buah lakban warna hitam; 4. 9 (sembilan) buah sedotan warna putih; 5. 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar; 6. 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening; 7. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa; 8. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS; 9. 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 10. 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning; 11. 1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas; (ditemukan di dalam laci meja kamar rumah saksi Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen). 12. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417; (ditemukan di atas meja kamar rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen). 13. 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM. (ditemukan di teras rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen) 14. 8 (delapan) buah PCR tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warma putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71389 gram
BB-515/2026/NNF, BB-516/2026/NNF dan BB-517/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------- ATAU Kedua : -------Bahwa terdakwa RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO bersama-sama dengan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
1. 1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :
2. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi PCR Tube; 3. 1 (satu) buah lakban warna hitam; 4. Sedotan warna putih; 5. 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar; 6. 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening; 7. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa; 8. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS; 9. 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 10. 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning
a. Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi; b. Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi; c. Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi; d. Kecamatan Klirong ada 2 (dua) lokasi. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, saksi gunakan sendiri
1. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen; 2. 3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen; 3. 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen; 4. 6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO simpan di dalam laci meja kamar rumah saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO yang beralamat di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut
1. 1 (satu) buah platstik kresek berwarna putih kombinasi hijau yang berisi: a. 1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi:
Adalah milik Sdr. ARI, Laki-laki, Umur sekitar 42 tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kota Surakarta. b. 1 (satu) buah sedotan berwarna putih yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Als KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO. c. 1 (satu) buah sedotan berwarna hitam yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. d. 1 (satu) buah korek gas warna hitam kombinasi merah dengan merk INDOMART, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. e. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. f. 1 (satu) pack plastik klip bening berukuran besar, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. g. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. 2. 1 (satu) buah botol bekas sprite berwana bening yang ditutupnya berwarna hijau dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO. 3. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hijau metalik dengan nomor Sim Card Smartfren 0888985766445, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO
1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi : a. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi :
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW. 3. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344. 4. 7 (tujuh) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,45118 gram yang ditemukan di Kecamatan Kebumen pada 3 (tiga) lokasi, Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi dan Kecamatan Petanahan ada 2 (dua) lokasi.
1. 1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi : a. 35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu; b. 1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu; c. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Jumlah total 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,67495 gram 2. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube; 3. 1 (satu) buah lakban warna hitam; 4. 9 (sembilan) buah sedotan warna putih; 5. 1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar; 6. 2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening; 7. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa; 8. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS; 9. 2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip; 10. 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning; 11. 1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas; (ditemukan di dalam laci meja kamar rumah saksi Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen). 12. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417; (ditemukan di atas meja kamar rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen). 13. 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM. (ditemukan di teras rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen) 14. 8 (delapan) buah PCR tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warma putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71389 gram
BB-515/2026/NNF, BB-516/2026/NNF dan BB-517/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
