| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN bertemu seseorang yang bernama Sdr. FIKRI (DPO), di Area Stadion Candradimuka Kebumen untuk membeli obat keras. Selanjutnya Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN ditawarkan untuk menjual obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl oleh Sdr. FIKRI (DPO) di wilayah Kabupaten Kebumen dengan gaji Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 April 2026 Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN menerima pekerjaan tersebut dan mulai berjualan di ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Setiap harinya Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN mendapatkan stok obat keras dari Sdr. FIKRI (DPO) dengan diantar oleh Sdr. FIKRI (DPO) ke ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen (rata-rata diantar setiap jam 10.00 Wib, sedangkan tugas Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yaitu melayani pembeli obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl yang datang ke ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen sampai dengan pukul 21.00 WIB, setelah itu Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN menghitung hasil penjualan obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl dan melaporkan hasil penjualan kepada Sdr. FIKRI (DPO), kemudian Sdr. FIKRI (DPO) mengambil uang hasil penjualan dan sisa stok obat keras berupa Obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl di Ruko utara perempatan Soka Baru tersebut. Untuk hasil dari penjualan obat keras tersebut disetorkan ke Sdr. FIKRI (DPO) secara tunai dan untuk uang makan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dipotong dari hasil penjualan obat keras tersebut per harinya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN pernah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada saksi ESA ADITYA PANGESTU
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN pernah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) kepada saksi NUR HAMID BIN PAIMAN
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN telah melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada seseorang yang tidak dikenal.
- Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib Satresnarkoba Polres Kebumen menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdapat seseorang yang menjual/mengedarkan obat-obatan terlarang, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 14.30 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen yaitu Saksi ALIFANDI RAMBU PRADANA dan Saksi PANDU SUMIYARTO mendatangi ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yang diduga tanpa izin melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi
- Bahwa pada saat saksi ALIFANDI RAMBU PRADANA dan Saksi PANDU SUMIYARTO melakukan pengamanan terhadap terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, datanglah 2 (dua) orang yaitu Saksi ESA ADITYA PANGESTU dan Saksi NUR HAMID Bin PAIMAN ke ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menemui terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN dengan maksud membeli obat jenis Tramadol.
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnaroba Polres Kebumen melakukan penggeledahan terhadap rumah dan bangunan yang Terdakwa pakai untuk menyimpan obat-obatan tesebut dan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker merk anom yang didalamnya beris:
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer, sebanyak 8 (delapan) plastik klip bening dan masing-masing klip bening berisi 5 (lima) butir dengan total 40 (empat puluh) butir;
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir;
- Obat keras warna putih jenis pil sapi sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening dan masing-masing klip bening berisi 5 (lima) butir dengan total 35 (tiga puluh lima) butir;
- Obat keras Trihexyphendyl sebanyak 3 (tiga) lempeng dan masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir;
- Obat keras jenis Trihexyphendyl sebanyak 2 (dua) butir;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor Whatsapp 085710662801;
- Uang tunai sebesar Rp1.464.000 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dalam menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl atas perintah Sdr. FIKRI (DPO) dengan harga:
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Obat keras warna putih jenis pil sapi 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Obat keras jenis Trihexyphenidyl 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk harga eceran 1 (satu) butir Trihexyphenidyl seharga Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
- Obat keras jenis Tramadol 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk harga eceran 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah)
- Bahwa dalam melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN dijanjikan akan mendapat gaji/upah sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan upah tambahan berupa uang makan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari diberikan setiap hari oleh sdr. FIKRI (DPO) dengan cara diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa untuk obat tablet berwarna kuning berlogo “mf” diduga mengandung Trihexyphenidyl, obat tablet berwarna putih berlogo “Y” diduga mengandung Trihexyphenidyl. Obat keras jenis Trihexyphenidyl diperuntukkan bagi pasien yang terindikasi sakit gangguan kecemasan, gangguan panik atau depresi.
- Bahwa obat keras warna kuning berlogo “mf”, obat keras warna putih berlogo “Y”, obat keras jenis Trihexyphenidyl penyerahannya harus menggunakan resep dokter, dan tidak dapat di perjualbelikan secara bebas. Apabila ada seseorang yang menjual atau mengedarkan obat tersebut di atas tanpa ijin maka termasuk melanggar ketentuan yang berlaku.
- Bahwa standar mengenai pengadaan penyimpanan pengolahan, promosi pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan untuk seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyatakan bahwa “Penyerahan dan Pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1277/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-3359/2026/NOF berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 40 (empat puluh) butir.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
2.
|
BB-3360/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna kuning berlofo “mf”.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
3.
|
BB-3361/2026/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) butir.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
4.
|
BB-3362/2026/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
5.
|
BB-3363/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1277/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN PURNOMO Bin MUSLIMIN, pada hari Senin, 20 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu obat keras jenis Tramadol, Obat keras warna kuning jenis Hexymer, Obat keras warna putih jenis Pil Sapi dan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2026, Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN bertemu seseorang yang bernama Sdr. FIKRI (DPO), di Area Stadion Candradimuka Kebumen untuk membeli obat keras. Selanjutnya Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN ditawarkan untuk menjual obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl oleh Sdr. FIKRI (DPO) di wilayah Kabupaten Kebumen dengan gaji Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
- Bahwa kemudian pada tanggal 1 April 2026 Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN menerima pekerjaan tersebut dan mulai berjualan di ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Setiap harinya Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN mendapatkan stok obat keras dari Sdr. FIKRI (DPO) dengan diantar oleh Sdr. FIKRI (DPO) ke ruko utara perempatan Soka Baru termasuk Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen (rata-rata diantar setiap jam 10.00 Wib, sedangkan tugas Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yaitu melayani pembeli obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl yang datang ke ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen sampai dengan pukul 21.00 WIB, setelah itu Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN menghitung hasil penjualan obat keras berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl dan melaporkan hasil penjualan kepada Sdr. FIKRI (DPO), kemudian Sdr. FIKRI (DPO) mengambil uang hasil penjualan dan sisa stok obat keras berupa Obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl di Ruko utara perempatan Soka Baru tersebut. Untuk hasil dari penjualan obat keras tersebut disetorkan ke Sdr. FIKRI (DPO) secara tunai dan untuk uang makan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dipotong dari hasil penjualan obat keras tersebut per harinya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN pernah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) kepada saksi ESA ADITYA PANGESTU
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN pernah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) kepada saksi NUR HAMID BIN PAIMAN
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN telah melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada seseorang yang tidak dikenal.
- Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib Satresnarkoba Polres Kebumen menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen terdapat seseorang yang menjual/mengedarkan obat-obatan terlarang, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 14.30 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen yaitu Saksi ALIFANDI RAMBU PRADANA dan Saksi PANDU SUMIYARTO mendatangi ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yang diduga tanpa izin melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi
- Bahwa pada saat saksi ALIFANDI RAMBU PRADANA dan Saksi PANDU SUMIYARTO melakukan pengamanan terhadap terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN di ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, datanglah 2 (dua) orang yaitu Saksi ESA ADITYA PANGESTU dan Saksi NUR HAMID Bin PAIMAN ke ruko utara perempatan Soka Baru Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menemui terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN dengan maksud membeli obat jenis Tramadol.
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnaroba Polres Kebumen melakukan penggeledahan terhadap rumah dan bangunan yang Terdakwa pakai untuk menyimpan obat-obatan tesebut dan ditemukan barang bukti berupa:
- (satu) buah tas slempang warna biru dongker merk anom yang didalamnya beris:
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer, sebanyak 8 (delapan) plastik klip bening dan masing-masing klip bening berisi 5 (lima) butir dengan total 40 (empat puluh) butir;
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir;
- Obat keras warna putih jenis pil sapi sebanyak 7 (tujuh) plastik klip bening dan masing-masing klip bening berisi 5 (lima) butir dengan total 35 (tiga puluh lima) butir;
- Obat keras Trihexyphendyl sebanyak 3 (tiga) lempeng dan masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 30 (tiga puluh) butir;
- Obat keras jenis Trihexyphendyl sebanyak 2 (dua) butir;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor Whatsapp 085710662801;
- Uang tunai sebesar Rp1.464.000 (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN dalam menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl atas perintah Sdr. FIKRI (DPO) dengan harga:
- Obat keras warna kuning jenis Hexymer 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Obat keras warna putih jenis pil sapi 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Obat keras jenis Trihexyphenidyl 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan untuk harga eceran 1 (satu) butir Trihexyphenidyl seharga Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
- Obat keras jenis Tramadol 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk harga eceran 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah)
- Bahwa dalam melakukan penjualan / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa PURNOMO BIN MUSLIMIN dijanjikan akan mendapat gaji/upah sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan upah tambahan berupa uang makan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari diberikan setiap hari oleh sdr. FIKRI (DPO) dengan cara diambil dari uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa untuk obat tablet berwarna kuning berlogo “mf” diduga mengandung Trihexyphenidyl, obat tablet berwarna putih berlogo “Y” diduga mengandung Trihexyphenidyl. Obat keras jenis Trihexyphenidyl diperuntukkan bagi pasien yang terindikasi sakit gangguan kecemasan, gangguan panik atau depresi.
- Bahwa obat keras warna kuning berlogo “mf”, obat keras warna putih berlogo “Y”, obat keras jenis Trihexyphenidyl penyerahannya harus menggunakan resep dokter, dan tidak dapat di perjualbelikan secara bebas. Apabila ada seseorang yang menjual atau mengedarkan obat tersebut di atas tanpa ijin maka termasuk melanggar ketentuan yang berlaku.
- Bahwa standar mengenai pengadaan penyimpanan pengolahan, promosi pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan untuk seseorang yang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyatakan bahwa “Penyerahan dan Pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1277/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-3359/2026/NOF berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 40 (empat puluh) butir.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
2.
|
BB-3360/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna kuning berlofo “mf”.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
3.
|
BB-3361/2026/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) butir.
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
4.
|
BB-3362/2026/NOF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
|
5.
|
BB-3363/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
|
POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
|
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 1277/NOF/2026, tanggal 21 April 2026 tersebut NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu obat jenis Tramadol, Obat warna kuning jenis Hexymer, Obat warna putih jenis Pil Sapi dan obat jenisTrihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa PURNOMO Bin MUSLIMIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------- |