Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA YOSI WARIDHO RAHMAN Bin JOKSI DAHLAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/011/V/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSI WARIDHO RAHMAN Bin JOKSI DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul  17.35 WIB saat dilakukan Patroli Gabungan dalam Rangka Penataan dan Penertiban PKL Alun Alun Pancasila Kebumen oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen pada tanggal 15 April 2026 sekitar Pukul 17.35 WIB, TERDAKWA kedapatan melanggar khususnya ketentuan waktu dan lokasi dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran yang berlaku di Kabupaten Kebumen serta ketentuan lainnya.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL dan  Keputusan Bupati Kebumen Nomor 500.3.1/720 Tahun 2024 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha PKL di Kabupaten Kebumen dengan melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen pada lokasi dan waktu di luar yang telah ditentukan serta melakukan usaha jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tanpa memiliki Izin.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui telah sering diberi pembinaan lisan oleh Instansi terkait yaitu : Disperindag UMKM, Disperkimhub dan Satpol PP tetapi selalu TERDAKWA ulangi lagi pelanggaran ketentuan tersebut karena untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari usahanya, maka TERDAKWA melakukan usaha pada lokasi dan waktu yang paling menguntungkan yaitu lokasi dan waktu yang paling gampang menjaring penyewa jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran dan mendekatkan dengan konsumen yaitu di Alun Alun Kebumen pada setiap hari tanpa memperdulikan bahwa lokasi dan waktu untuk melakukan usaha telah ditentukan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa sebelum  terjaring Patroli Gabungan Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen dalam Rangka Penataan dan Penertiban PKL Alun Alun Pancasila Kebumen pada tanggal 15 April 2026, sekitar 1 (satu) tahun sebelumnya pada sekira bulan Mei tahun 2025 TERDAKWA juga pernah terjaring Patroli Gabungan Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen dalam Rangka Penataan dan Penertiban PKL Alun Alun Pancasila Kebumen tetapi pada saat itu TERDAKWA diberi pembinaan dan dikenai wajib lapor oleh Satpol PP sebelum sarana penyewaan jasa mainan miliknya kemudian dikembalikan ke  TERDAKWA setelah masa wajib lapor selesai. Dengan pengalaman tersebut, TERDAKWA merasa walaupun nantinya akan sering terjaring Patroli Gabungan dalam Rangka Penataan dan Penertiban PKL Alun Alun Pancasila Kebumen nantinya setelah mengikuti pembinaan dan wajib lapor maka sarana penyewaan jasa mainannya akan dikembalikan kembali ke TERDAKWA ketika masa wajib lapor selesai sehingga TERDAKWA tidak jera melakukan pelanggaran ketentuan tersebut karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan berpenghasilan tinggi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa yang bersangkutan di Alun Alun Kebumen melakukan bidang usaha aneka jasa sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 huruf k Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Lebih tepatnya melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen dengan memiliki 15 unit mainan mobil-mobilan dan 5 unit mainan motor-motoran serta memiliki 6 karyawan yang membantunya dalam menjalankan usaha jasa mainan mobil-mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen dan  mendapatkan pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional dari usaha jasa menyewakan mainan mobil-mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen rata-rata sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sd Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah) per bulan.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen belum memiliki Ijin dari Pemerintah Kabupaten Kebumen dan belum memiliki ijin apapun dalam melakukan usaha tersebut.--------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tidak mematuhi waktu dan lokasi kegiatan yang telah ditentukan karena  hampir setiap hari TERDAKWA melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen bahkan untuk jasa mainan mobil mobilan pernah menggunakan joging track untuk lintasan mainan mobil mobilan sehingga sering terjadi insiden menabrak pengunjung alun alun yang sedang berlari atau berjalan di joging track di Alun Alun Kebumen serta untuk jasa mainan motor motoran menggunakan lapangan rumput di Alun Alun Kebumen untuk lintasan jasa mainan motor motoran sehingga menyebabkan kerusakan pada lapangan rumput.------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa setelah sering terjadi insiden mainan mobil mobilan menabrak pengunjung Alun Alun Kebumen yang sedang berlari atau berjalan di joging track dan mainan motor motoran merusak lapangan rumput  Alun Alun Kebumen, maka saat ini TERDAKWA dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen berlokasi di sebelah selatan Alun Alun Kebumen tepatnya di sebelah utara jalan depan Kantor Pos Kebumen karena yang menurut TERDAKWA paling ideal untuk usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran walaupun TERDAKWA mengakui bahwa hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kebumen dan posisi tersebut juga mengganggu ketertiban lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen telah melakukan kegiatan usaha di ruang/fasilitas umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bahkan TERDAKWA sering menggunakan joging track di Alun Alun Kebumen untuk lintasan mainan mobil-mobilan dan di dalam rumput Alun Alun Kebumen untuk lintasan mainan motor motoran. Setelah sering terjadi insiden mainan mobil mobilan menabrak pengunjung Alun Alun Kebumen yang sedang berlari atau berjalan di joging track dan mainan motor motoran merusak lapangan rumput Alun Alun Kebumen, maka saat ini TERDAKWA dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen berlokasi di sebelah selatan Alun Alun Kebumen tepatnya di sebelah utara jalan depan Kantor Pos Kebumen karena yang menurut TERDAKWA paling ideal untuk usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran walaupun saya mengakui bahwa hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kebumen dan posisi tersebut juga mengganggu ketertiban lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen telah menggunakan badan jalan untuk tempat usaha sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 20 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen berlokasi di sebelah selatan Alun Alun Kebumen tepatnya di sebelah utara jalan depan Kantor Pos Kebumen karena yang menurut saya paling ideal untuk usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran walaupun saya mengakui bahwa hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kebumen dan posisi tersebut juga mengganggu ketertiban lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen telah melakukan usaha di tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 20 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen berlokasi di sebelah selatan Alun Alun Kebumen tepatnya di sebelah utara jalan depan Kantor Pos Kebumen.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen telah melakukan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum dan/atau bangunan di sekitarnya  sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 20 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor          2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen yang menyebabkan kerusakan pada joging track, lapangan rumput maupun trotoar di Alun Alun Kebumen.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen sering meninggalkan sarana prasarana penyewaan jasa mainan tersebut sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 20 huruf k Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Biasanya dilakukan ketika hari Sabtu dan hari Minggu karena untuk efisiensi dan efektifitas karena kalo hari Sabtu dan hari Minggu saya melakukan  usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen pada pagi hari hingga siang dan sore hingga malam hari sehingga diantara waktu tersebut sarana prasarana penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran saya tinggal di Alun Alun Kebumen.-------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut dilakukan di jalan dan fasilitas umum lainnya sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut menempatkan benda-benda dengan maksud melakukan sesuatu usaha di jalan, taman dan fasilitas umum lainnya sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.----------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut dengan melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan dan fasilitas umum lainnya sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut dengan melakukan usaha tertentu dengan memarkir kendaraan di tepi jalan dan fasilitas jalan lainnya yang bukan merupakan area parkir sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut dengan menyalahgunakan fungsi fasilitas umum sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut dengan menyalahgunakan fungsi fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan barang dan/atau perlengkapan PKL sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.----------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut menyebabkan rusaknya fasilitas umum terutama joging track dan lapangan rumput di Alun Alun Kebumen sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut sering meninggalkan sarana prasarana usaha jasa penyewaan mainan mobil-mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen sebagaimana larangan yang tersebut dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut belum memiliki izin usaha sebagaimana kewajiban yang tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut belum mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sebagaimana kewajiban yang tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.-----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa saat Patroli Gabungan dalam Rangka Penataan dan Penertiban PKL Alun Alun Pancasila Kebumen oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen pada tanggal 15 April 2026 sekitar Pukul 17.35 WIB tersebut, TERDAKWA sedang berada di rumahnya yang berada di Dukuh Watutumpang RT 004 RW 001 Desa Kawedusan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen sedang membuat kanopi rumah dan yang membawa gerobak pengangkut beserta 6 (enam) buah mobil mobilan yang terjaring Patroli Gabungan adalah karyawannya. Tetapi kemudian di lain waktu TERDAKWA selaku pemilik usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen ke Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kabupaten Kebumen.-
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dalam melakukan usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen untuk hari Senin sampai dengan Jum’at telah melanggar dengan menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali untuk hari Sabtu dan Minggu mulai Pukul 16.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB serta Minggu pagi Pukul 05.00 WIB sd 10.00 WIB telah menggunakan badan jalan untuk tempat usaha yang telah ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali yaitu di Jalan Merdeka sebelah timur Kapal Mendoan Alun Alun Kebumen.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa menyimpan sarana prasarana usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut biasanya di dekat rumahnya di Dukuh Watutumpang           RT 004 RW 001 Desa Kawedusan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan  tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan sarana prasarana usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen tersebut.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa mempunyai usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen sejak dibangunnya Kapal Mendoan di Alun Alun Kebumen, sudah berjalan sekira 2 (dua) tahun lebih sejak dari tahun 2024 sampai dengan sekarang. -----------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa bahwa gerobak pengangkut dan mainan mobil mobilan ini tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya bahwa gerobak pengangkut dan mainan mobil mobilan tersebut diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen. --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa selain usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen, TERDAKWA juga pemilik usaha jasa lukisan dan istana balon di Alun Alun Kebumen dengan tarif Rp 15.000,- per konsumen yang menggunakannya.-------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa Saya mengetahui apabila kegiatan usaha saya berupa usaha penyewaan jasa mainan mobil mobilan dan motor motoran di Alun Alun Kebumen, serta usaha jasa lukisan di Alun Alun Kebumen dan istana balon sering melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kebumen, tetapi tetap saya lakukan karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan membuat saya memiliki pendapatan yang tinggi daripada pekerjaan lainnya.---------------
  • Perbuatan TERDAKWA telah melanggar Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 huruf i dan k dan Pasal 37 ayat (1) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL juncto  Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a dan e dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.---------------------------------------------------------------------------

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 huruf i dan k dan Pasal 37 ayat (1) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL juncto  Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a dan e dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya