Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
VERDI TRI SETIAWAN Bin RISNORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 759/M.3.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERDI TRI SETIAWAN Bin RISNORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa VERDI TRI SETIAWAN bin RISNORO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di teras rumah milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN yang beralamat di Dusun Blangkunang utara Rt. 006 Rw. 001 Desa Jatijajar Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula dari jarak rumah Terdakwa yang hanya 500 meter dari rumah saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN yang beralamat di Dusun Nusatutub timur Rt. 003 Rw. 004 Desa Jatijajar Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, sehingga Terdakwa VERDI TRI SETIAWAN bin RISNORO mengetahui bahwa di teras rumah saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN tanpa pagar dan pembatas, terdapat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB 100 Nopol R-5397-A, warna merah hitam, tahun 1973, Nomor Rangka N07938301, Nomor Mesin CB1D0E1313732 dengan posisi menghadap ke timur, dihalangi kursi panjang yang terbuat dari kayu (risban) dengan ciri khusus batok lampu depan menggunakan Honda CB 125 kondisi original; menggunakan knalpot RSPEED dan terdapat pipa kecil di bagian leher knalpot; dinamo starter ada dibagian depan blok mesin sehingga pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk mengambil tanpa izin kendaraan milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN tersebut;
  • Bahwa Terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil tanpa izin kendaraan milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN dalam kondisi sepi, melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB 100 Nopol R-5397-A, warna merah hitam, tahun 1973, Nomor Rangka N07938301, Nomor Mesin CB1D0E1313732 dengan posisi tidak di kunci stang dan juga tidak ada kunci pengaman lain dengan dihalangi kursi panjang yang terbuat dari kayu (risban). Terdakwa kemudian menggeser kursi panjang yang terbuat dari kayu (risban) lalu tanpa izin mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai kerumah milik Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian melepas plat nomor sepeda motor milik  saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang, warna biru abu-abu, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci L kemudian disimpan di dalam rumah milik Terdakwa lalu Terdakwa melepas tangki warna merah hitam sepeda motor milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN diganti dengan tengki sepeda motor CB milik Terdakwa berwarna biru dengan tujuan agar tidak dapat dikenali oleh saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN selaku pemiliknya. Terdakwa kemudian membuka media sosial Facebook yakni group jual beli sepeda motor CB Banyumas lalu menggadaikan tangki warna merah hitam sepeda motor milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN yang mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saksi TRI YOGA Bin KISMAN MARDIYO, saksi GALIH PRATAMA RAZAKY bin LUSIMAN dan saksi DAVID RAFLI NUGRAHA bin YOS PRIYO HARYOSO. Saksi GALIH PRATAMA RAZAKY bin LUSIMAN yang mana pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, saksi GALIH PRATAMA RAZAKY bin LUSIMAN melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda CB 100 yang dibawa oleh Terdakwa ke bengkel yang beralamat di Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dengan ciri-ciri khusus yang mirip dengan sepeda motor milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN yang hilang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB saksi TRI YOGA Bin KISMAN MARDIYO, saksi GALIH PRATAMA RAZAKY bin LUSIMAN dan saksi DAVID RAFLI NUGRAHA bin YOS PRIYO HARYOSO kemudian mendatangi rumah milik Terdakwa untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin yang ada di sepeda motor yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut diketahui sama dengan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda CB 100 Nopol R-5397-A, warna merah hitam, tahun 1973, Nomor Rangka N07938301, Nomor Mesin CB1D0E1313732 milik saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN yang hilang dengan tanda khusus yakni dinamo starter ada dibagian depan blok mesin yang biasanya di  bagian belakang dengan beberapa perubahan fisik kendaraan yakni : tangki yang semula merah menjadi biru, shocbreaker belakang yang sebelumnnya berwarna merah menjadi biru, batok lampu depan tidak ada speedometer, menjadi ada speedometernnya, slebor depan menjadi tidak ada; TNKB/Plat nopol menjadi tidak ada, serta lampu sein yang semula bulat besar menjadi bulat kecil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TRIAN ANGGIT LAKSONO Bin MUKIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya