Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BRI SURIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTA PFBRI
2Yuliratri HayuningtyasBRI
3Melvia DamayantiBRI
Tergugat
NoNama
1SURIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.649.532,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 69.649.532,- (Enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribuĀ  lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 58.760.221,- (Lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) dan bunga berjalan Rp 10.889.311 (Sepuluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sebelas rupiah. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 20 atas nama Suripah, yang terletak di RT 005 RW 002 DK Taleban Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak