Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
1.GUNADI Bin SANMUSTAM
2.WAHYUDI Bin SAMIREJA
3.RIYANTO Bin YAKARTA
4.MARKUM YATNO Bin MADNASUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 843/M.3.25/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNADI Bin SANMUSTAM[Penahanan]
2WAHYUDI Bin SAMIREJA[Penahanan]
3RIYANTO Bin YAKARTA[Penahanan]
4MARKUM YATNO Bin MADNASUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I GUNADI Bin SANMUSTAM, Terdakwa II WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm), Terdakwa III RIYANTO Bin YAKARTA dan Terdakwa IV MARKUM YATNO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SIMAN Bin MINTANOM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Kedungwringin Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III dan Terdakwa IV datang ke rumah saksi SIMAN Bin MINTANOM untuk bermain judi ceki dengan menggunakan 1 (satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar yang sudah disediakan sebelumnya oleh saksi SIMAN Bin MINTANOM. Setelah kurang lebih 3 (tiga) putaran/kocokan kemudian datang Terdakwa II untuk ikut bermain judi yang sedang berlangsung di rumah saksi SIMAN Bin MINTANOM tersebut dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap pemain dengan total Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh diatas meja;
  • Bahwa cara bermain judi ceki tersebut yaitu kartu yang berjumlah 120 lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada tiap-tiap pemain sebanyak 14 (empat nelas) kartu, sisa dari hasil pembagian kartu tersebut ditumpuk ditengah-tengah meja kemudian secara bergantian dari para pemain mengambil kartu (jit). Apabila kartu yang diambil dicocokan sama dengan kartu yang dibuka kemudian diambil untuk dikumpulkan, namun apabila kartu yang diambil (jit) tidak cocok kartu tersebut dibuang, dan kalau ada pemain yang cocok dengan kartu yang dibuang tersebut pemain lain bisa mengambil kartu tersebut begitu seterusnya sampai kartu cocok semua/kembar 3 (tiga) sama;
  • Bahwa pemain yang dikatakan menang apabila jumlah kartunya sama cocok semua/kembar 3 sama sampai kartu dinyatakan ceki dan berhak mendapatkan uang taruhan dengan ketentuan:
  1. apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil jit sendiri dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  2. apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna hitam dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  3. dan apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna merah dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

 

Apabila uang taruhan yang ada diatas meja sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) habis maka permainan dinyatakan selesai, dan kalau akan dimulai lagi maka para pemain kembali mengumpulkan uang lagi masing-masing pemain sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi;

  • Bahwa dalam permainan judi ceki tersebut saksi SIMAN Bin MINTANOM mengeluarkan modal sebesar Rp. 117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah); Terdakwa I sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa IV sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah), yang dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran/kocokan dengan rincian pemenang sebagai berikut:
  1. Untuk putaran/kocokan ke 1 (satu) dalam perjudian jenis ceki tersebut tidak ada yang menang atau tidak ada yang mendapatkan kartu ceki maka permainan tersebut diulang kembali (draw);
  2. Untuk putaran/kocokan ke 2 (dua) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi SIMAN Bin MINTANOM , dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  3. Untuk putaran/kocokan ke 3 (tiga) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa I dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  4. Untuk putaran/kocokan ke 4 (empat) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa III, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  5. Untuk putaran/kocokan ke 5 (lima) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa IV, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  6. Untuk putaran/kocokan ke 6 (enam) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi SIMAN, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  7. Untuk putaran/kocokan ke 7 (tujuh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa II dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  8. Untuk putaran/kocokan ke 8 (delapan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa III, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  9. Untuk putaran/kocokan ke 9 (sembilan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa I , dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  10. Untuk putaran/kocokan ke 10 (sepuluh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa IV, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat, saksi BEN RAYA dan saksi RIZKI INDRA LANA selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen mengamankan saksi SIMAN, terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM, terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA,  terdakwa MARKUM YATNO dan terdakwa WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) dan mengamankan barang bukti perjudian ceki berupa 1(satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar serta uang tunai sejumlah Rp 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang juga diketahui bahwa saksi Siman telah menawarkan tempat atau menawarkan kesempatan bermain judi di rumahnya sejak tahun 2025 atau setidaknya diselenggarakan pula pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB yang diikuti pula oleh terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM dan terdakwa MARKUM YATNO.
  • Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan Para Terdakwa dirumah saksi SIMAN Bin MINTANOM tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I GUNADI Bin SANMUSTAM, Terdakwa II WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm), Terdakwa III RIYANTO Bin YAKARTA dan Terdakwa IV MARKUM YATNO , pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SIMAN Bin MINTANOM yang beralamat di Desa Kedungwringin Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana turut serta menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM bersama dengan terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA dan terdakwa MARKUM YATNO datang ke rumah saksi SIMAN Bin MINTANOM (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bermain judi ceki dengan menggunakan 1 (satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar yang sudah disediakan sebelumnya oleh saksi SIMAN Bin MINTANOM. Setelah kurang lebih 3 (tiga) putaran/kocokan kemudian datang terdakwa WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) untuk ikut bermain judi yang sedang berlangsung di rumah saksi Siman tersebut dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap pemain dengan total Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditaruh diatas meja;
  • Bahwa cara bermain judi ceki tersebut yaitu kartu yang berjumlah 120 lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada tiap-tiap pemain sebanyak 14 (empat nelas) kartu, sisa dari hasil pembagian kartu tersebut ditumpuk ditengah-tengah meja kemudian secara bergantian dari para pemain mengambil kartu (jit). Apabila kartu yang diambil dicocokan sama dengan kartu yang dibuka kemudian diambil untuk dikumpulkan, namun apabila kartu yang diambil (jit) tidak cocok kartu tersebut dibuang, dan kalau ada pemain yang cocok dengan kartu yang dibuang tersebut pemain lain bisa mengambil kartu tersebut begitu seterusnya sampai kartu cocok semua/kembar 3 (tiga) sama;
  • Bahwa pemain yang dikatakan menang apabila jumlah kartunya sama cocok semua/kembar 3 sama sampai kartu dinyatakan ceki dan berhak mendapatkan uang taruhan dengan ketentuan:
  1. apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil jit sendiri dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  2. apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna hitam dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  3. dan apabila pemain mendapatkan kartu kembar 3 (tiga), kemudian kembar 3 (tiga) kartu lagi, dan kembar 3 (tiga) kartu lagi, kemudian mendapat 2 (dua) kartu sama dengan cara ambil dari pemain lainya dan kartu berwarna merah dan ini dinamakan ceki, jadi pemain dinyatakan menang dan mendapat uang taruhan sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Apabila uang taruhan yang ada diatas meja sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) habis maka permainan dinyatakan selesai, dan kalau akan dimulai lagi maka para pemain kembali mengumpulkan uang lagi masing-masing pemain sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lagi;

  • Bahwa dalam permainan judi ceki tersebut saksi Siman mengeluarkan modal sebesar Rp. 117.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah); terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah), terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),  terdakwa MARKUM YATNO sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah), yangdilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali putaran/kocokan dengan rincian pemenang sebagai berikut:
  1. Untuk putaran/kocokan ke 1 (satu) dalam perjudian jenis ceki tersebut tidak ada yang menang atau tidak ada yang mendapatkan kartu ceki maka permainan tersebut diulang kembali (draw);
  2. Untuk putaran/kocokan ke 2 (dua) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu Terdakwa, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  3. Untuk putaran/kocokan ke 3 (tiga) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  4. Untuk putaran/kocokan ke 4 (empat) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  5. Untuk putaran/kocokan ke 5 (lima) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  6. Untuk putaran/kocokan ke 6 (enam) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu saksi Siman dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  7. Untuk putaran/kocokan ke 7 (tujuh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm), dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  8. Untuk putaran/kocokan ke 8 (delapan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  9. Untuk putaran/kocokan ke 9 (sembilan) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM , dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  10. Untuk putaran/kocokan ke 10 (sepuluh) dalam perjudian jenis ceki tersebut yang menang dan mendapatkan hadiah taruhan uang yaitu terdakwa MARKUM YATNO, dan mendapat uang taruhan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat, saksi BEN RAYA dan saksi RIZKI INDRA LANA selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen mengamankan saksi Siman, terdakwa GUNADI Bin SANMUSTAM, terdakwa RIYANTO Bin YAKARTA,  terdakwa MARKUM YATNO dan terdakwa WAHYUDI Bin SAMIREJA (alm) dan mengamankan barang bukti perjudian ceki berupa 1(satu) set kartu ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar serta uang tunai sejumlah Rp 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan dirumah saksi Siman tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo Pasal 20 huruf c KUHP  .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya