Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Kbm 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.PERY KURNIA, S.H
NOFIYATUN binti SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 760/M.3.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4PERY KURNIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFIYATUN binti SUWARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H.NOFIYATUN binti SUWARDI
2Akhmad, S.H.NOFIYATUN binti SUWARDI
3Riyadi, S.H.NOFIYATUN binti SUWARDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NOFIYATUN Binti SUWARDI bersama-sama dengan KELLY CARCIA (DPO)  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2025 hingga pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari s/d November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di kantor NWS (New World Sport) di Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

        • Bahwa bermula pada tanggal 19 Oktober 2024 ketika Terdakwa masih bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Negara Taiwan mencari pekerjaan freelance / pekerjaan tambahan melalui internet, kemudian tertarik pada NWS (New World Sport) dan langsung tersambung ke nomor aplikasi Whatsapp milik KELLY CARCIA (DPO) yang mengaku warga negara Singapura yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur kemudian diketahui oleh Terdakwa yakni NWS (New World Sport) adalah Perusahaan investasi yang bergerak dalam bidang kebugaran dan Kesehatan yang mana investasi tersebut digunakan untuk membangun fitness center dan membeli alat-alat oleh raga di luar negeri seperti contohnya di London, Inggris dan Amerika. Terdakwa yang tertarik kemudian mendaftar sebagai anggota dari NWS (New World Sport) lalu melakukan transfer sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya;
        • Bahwa karena Terdakwa cepat untuk mendapatkan hasil/keuntungan NWS (New World Sport) dan cara kerja yang simple, pada sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa kemudian secara mandiri melakukan pengecekan terhadap NWS (New World Sport) perihal izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai perusahaan investasi menggunakan nomor registrasi pada dokumen digital sertifikat yang dikirimkan oleh KELLY CARCIA (DPO) melalui aplikasi media sosial telegram dan kemudian diketahui Terdakwa bahwa NWS (New World Sport)  merupakan perusahaan investasi yang tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai perusahaan investasi;
        • Bahwa oleh karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan besar sekalipun  mengetahui bahwa NWS (New World Sport)  merupakan perusahaan investasi yang tidak memiliki izin resmi serta atas perintah dari KELLY CARCIA (DPO) untuk mengambangkan NWS di Indonesia dengan membuka kantor dengan janji apabila Terdakwa berhasil mengembangkan NWS sesuai dengan keinginan KELLY CARCIA (DPO), Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sehingga pada tanggal 24 Juli 2025 Terdakwa pulang ke Indonesia dan pada tanggal 7 September 2025 atas perintah KELLY CARCIA (DPO), Terdakwa kemudian menuruti perintah tersebut dengan membuka kantor NWS di Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
        • Bahwa Terdakwa yang ingin menjadi member NWS dengan status VIP 3 dengan mendapatkan tambahan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi kemudian merekrut/mencari anggota awal sebanyak 40 (empat puluh) orang salah satunya adalah saksi ADI RIYANTO yang kemudian disebut anggota level 1 dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menceritakan kesuksesaannya bergabung dengan NWS serta menjanjikan jika bergabung dengan NWS tidak akan dirugikan satu persen (1%) pun dan akan mendapatkan keuntungan, Terdakwa kemudian mengirimkan link aplikasi www.nws.com kepada saksi ADI RIYANTO dengan kode referral milik Terdakwa yakni 509321. Untuk mendaftarkan diri dengan cara mengunduh atau mendowload “NWS” di Playstore dengan cara mematikan “playprotector” di handphone, karena jika tidak mematikan “playprotector” aplikasi tersebut tidak dapat terunduh atau terinstal. Kemudian melakukan top up (isi sulang/menambah saldo) untuk investasi membeli proyek NWS sesuai dengan harga “proyek” yang ingin diambil dengan cara transfer ke rekening sesuai dengan rekening yang tertera di aplikasi NWS sebanyak 17 (tujuh belas) rekening yang selalu berbeda-beda dan selalu beganti-ganti diantaranya:
  1. Bank BRI atas nama ZAMIL nomor: 8062-01-012799-53-8
  2. Bank BRI atas nama JASIMAN nomor: 5594-01-051550-53-1
  3. Bank BRI atas nama ATMA RAJASA nomor: 7326-01-023820-53-5
  4. Bank BRI atas nama ANANTA NOFRITAMA FAIRUZAL nomor: 0139-01-234356-50-7
  5. Bank BRI atas nama M.FAAZA JULIANSYAH nomor: 5739-01-037654-53-9
  6. Bank BRI atas nama EKA ARRIVAL CHENDI SYAHMUDA nomor: 3645-01-017912-50-4
  7. Bank BRI atas nama JARIYAH nomor: 3111-01-056560-53-9
  8. Bank BRI atas nama ANDRA ARIEF ANDHIKA nomor: 0019-01-097869-50-9
  9. Bank BRI atas nama MOHAMMAD SAFARDI nomor: 1086-01-027159-50-6
  10. Bank BRI atas nama LUCKY HAPPYANA PUTRI nomor: 0019-01-103585-50-6
  11. Bank BRI atas nama UJANG KOMARUDIN nomor: 3998-01-038724-53-7
  12. Bank BRI atas nama VICKY DARMAWAN nomor: 0930-01-011971-50-0
  13. Bank BRI atas nama ALFIN MUBAROK nomor: 0830-01-035358-50-1
  14. Bank BRI atas nama RAFLY APRIANSYAH nomor: 1795-01-005205-50-4
  15. Bank BRI atas nama RYAN DWI PAHASTA nomor: 0942-01-016693-50-6
  16. Bank BRI atas nama YANA FADILAH nomor: 4098-01-056176-53-5
  17. Bank BRI atas nama ALDI MULYADI nomor: 4120-01-058020-53-1

dengan ketentuan semakin besar investasi maka semakin besar pula keuntungan yang didapat sesuai dengan proyek yang ada di aplikasi NWS tersebut. Dengan bergabungnya saksi ADI RIYANTO sebagai anggota / member NWS, Terdakwa mendapatkan keuntungan 17?ri nilai investasi yang dipilih oleh saksi ADI RIYANTO tersebut;

        • Bahwa agar Terdakwa mendapatkan keuntungan lebih besar Terdakwa mengadakan sosialisasi tentang investasi NWS dengan menyampaikan kiat-kiat melakukan perekrutan anggota baru atau merekrut anggota baru untuk dapat melajutkan investasi di NWS, semakin banyak merekrut anggota baru di NWS akan semakin banyak keuntungan yang didapat oleh terdakwa selaku Kepala Cabang NWS Kebumen dengan melakukan pertemuan di beberapa tempat antara lain :
  1. di Pantai cemara sewu, kecamatan Petanahan kabupaten Kebumen;
  2. di Café Ndalem Singo Dimedjan, termasuk Desa Kutasari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;
  3. di rumah saksi ADI RIYANTO termasuk  Desa Tambakagung Rt. 003 Rw. 004 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pada 9 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wib
  4. terakhir di Hotel Mexolie Kabupaten Kebumen pada tanggal 7 September 2025 
  • Bahwa selain Terdakwa menceritakan kesuksesannya dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam berinvestasi di NWS untuk menarik minat dan meyakinkan anggotanya untuk berinvestasi, Terdakwa juga mengadakan undian berhadiah yang diletakkan dan dipajang oleh Terdakwa di kantor  NWS di Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang seluruhnya diperoleh dari hasil keuntungan Terdakwa, antara lain :
  • 6 (enam) unit sepeda onthel;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna putih. Nomor Polisi AA 2036 ATD beserta kuncinya;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih;
  • 1 (satu) buah dusbook Infinix hot 50 Pro;
  • 1 (satu) buah kipas angin warna putih merk SANEX;
  • 2 (dua) Box NWS warna hitam berisi tremos tempat minum dan payung;
  • 1 (satu) buah Oven listrik warna ungu merk MECO;
  • 2 (dua) unit Televisi LED 50 inch merk Coocaa (masih didalam kardus);
  • 2 (dua) unit Almari Es Merk Changhong (masih didalam kardus);
  • 3 (tiga) unit Handphone merk Xiaomi 15T Pro (masih didalam kardus);
  • 5 (lima) unit Xpad 20 Pro merk Infinix (masih didalam dusbook);
  • 2 (dua) unit mesin cuci merk TCL (masih didalam kardus);
  • 1 (satu) unit Televisi LED 50inch merk Coocaa;
  • Bahwa dari hasil rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, dengan merekrut anggota-anggota baru dan bergabung dalam NWS, kemudian Terdakwa membuat grup dalam aplikasi media sosial berjenis Telegram untuk anggota NWS diwilayah Kabupaten Kebumen yakni : grup Telegram dimana Terdakwa merupakan admin dan beserta anggota yang berada di Level 1 (sebanyak 40 orang) serta grup Telegram yang Terdakwa buat untuk para anggota NWS sekitar beranggotakan 372 orang (tergolong level 1 sampai level yang Terdakwa tidak ketahui);
  • Bahwa terhadap rekruitmen anggota baru dari NWS Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk rekrutmen 1 (satu) anggota baru, yang kemudian di sebut level 1, Terdakwa akan mendapatkan 17% (tujuh belas persen) dari keuntungan investasi yang di dapat level 1 (satu) tersebut;
  2. Untuk rekrutmen 1 (satu) anggota baru oleh level 1 Terdakwa , yang kemudian disebut level 2, Terdakwa akan mendapatkan 7% (tujuh persen) dari keuntungan investasi yang di dapat level 2 (dua) tersebut;
  3. Unutk rekrutmen 1 (satu) anggota baru oleh level 2 Terdakwa, yang kemudian disebut level 3, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang di dapat level 3 (tiga) tersebut
  • Bahwa kode referral (kode unik) itu ada, dan setiap anggota mempunyai kode referral masing-masing bertujuan sebagai alat pemasaran untuk melacak dan mengundang pengguna baru. Kode tersebut adalah kode dimana setiap kali merekrut anggota baru, pasti mengirimkan kode referral beserta link aplikasi NWS dengan maksud kode referral tersebut akan mengarahkan keuntungan 17% (tujuh belas persen) yang di dapat dari keuntungan investasi anggota di bawahnya (anggota hasil rekrutmen). 
  • Bahwa seluruh keuntungan yang diperoleh Terdakwa dengan kode referral milik Terdakwa yakni 509321 tersebut kemudian masuk ke menu keseimbangan yang ada di aplikasi NWS. Terdakwa kemudian menarik uang tersebut dengan cara memasukkan nominal jumlah penarikan lalu Terdakwa memasukkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 672401023612531 atas nama NOFIYATUN yang terhubung dengan mobile banking BRI (Brimo) di handphone Terdakwa dengan nomor 0838-5350-9321 dengan rincian sebagai berikut:

no

tanggal

dari (aplikasi nws)

ke

nominal

1.

26-02-2025

FLP791551165

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

2.

26-02-2025

601301223164134800780772

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

3.

21-03-2025

ALFREDO JOVI BANK OCBC

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

4.

26-03-2025

ALFREDO JOVI BANK OCBC

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

5.

29-08-2025

BANK BRI 412001058020531

a.n. ALDI MULYADI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

6.

03-09-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

7.

03-09-2025

BANK BRI 559401051550531 a.n. JASIMAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

8.

11-09-2025

BANK BRI 732601023820535 a.n. ATMA RAJASA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

9.

17-09-2025

BANK BRI 013901234356507 a.n. ANANTA NOFRITA FAI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

10.

17-09-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n.  M. FAAZA JULIANSYAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

11.

19-09-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRI AGUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

12.

22-09-2025

BANK BRI 364501017912504 a.n. EKA ARRIVAL CHENDI S

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

13.

01-10-2025

BANK BRI 311101056560539 a.n. JARIYAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

14.

09-10-2025

Bank BRI Nomor: 001901097869505 atas nama ANDRA ARIEF ANDHIKA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

15.

10-10-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRI AGUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

16.

13-10-2025

BANK BRI 345301018190502 a.n. FEBBY RAY SHANDY

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.42.000.000

17.

17-10-2025

BANK BRI 108601027159506 a.n MOHAMMAD SAFARDI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

18.

18-10-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

19.

18-10-2025

BANK BRI 093001011971500 a.n. VICKY DARMAWAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.35.000.000

20.

31-10-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRIA GUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

21.

01-11-2025

BANK BRI 080301035358501 a.n. ALFIN MUBAROK

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

22.

04-11-2025

BANK BRI 179501005205504 a.n. RAFLY AFRIANSAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

23.

04-11-2025

BANK BRI 001901103585506 a.n. LUCKY HAPPYANA PUTRI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

24.

04-11-2025

BANK BRI 093001011971500 a.n. VICKY DARMAWAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

25.

04-11-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

 

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

26.

04-11-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

 

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

27.

04-11-2025

BANK BRI 094201016693506 a.n. RYAN DWI PAHASTA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

 

 

 

 

 

 

BNI

 

 

 

28.

27-06-2025

BANK BRI 559401051550531 a.n. JASIMAN

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

29.

01-07-2025

BANK BRI 40980106617653 a.n YANA PADILAH

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.24.600.000

30.

16-07-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

31.

16-07-2025

BANK BRI 108601027159506 a.n MOHAMMAD SAFARDI

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

32.

04-11-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

33.

04-11-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

50.000.000

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi YUNI RIYANTI, saksi M PURWADI, saksi WAHYUDIONO serta saksi NOVI PAMUNGKAS selaku anggota NWS Kebumen tidak dapat mengakses aplikasi NWS yang mana tidak bisa digunakan untuk melakukan penarikan keuntungan ataupun modal atau aplikasi NWS mengalami SCAM (sudah tidak bisa di akses). Saksi YUNI RIYANTI, saksi M PURWADI, saksi WAHYUDIONO serta saksi NOVI PAMUNGKAS kemudian mendatangi Terdakwa di kantor NWS di Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Terdakwa kemudian menghubungi KELLY CARCIA (DPO) selaku manager NWS Pusat terhadap permasalahan tersebut yang mana saksi YUNI RIYANTI, saksi M PURWADI, saksi WAHYUDIONO serta saksi NOVI PAMUNGKAS kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) agar akunnya tidak dibekukan atas arahan Terdakwa dan KELLY CARCIA (DPO) namun akun pada aplikasi NWS milik saksi YUNI RIYANTI, saksi M PURWADI, saksi WAHYUDIONO serta saksi NOVI PAMUNGKAS tetap tidak dapat digunakan;
  • Bahwa semula Terdakwa mengatakan kepada para anggota bahwa NWS (New World Sport) adalah Perusahaan investasi yang bergerak dalam bidang kebugaran dan Kesehatan yang mana investasi tersebut digunakan untuk membangun fitness center dan membeli alat-alat oleh raga di luar negeri seperti contohnya di London, Inggris dan Amerika sehingga Terdakwa menganjurkan kepada para anggota untuk berinvestasi guna mendapatkan keuntungan yang besar namun secara nyata tidak terdapat bukti dokumen/laporan atau foto terhadap proyek/hasil investasi sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada para anggota/korban dari investasi NWS;
  • Bahwa investasi NWS (New World Sport) adalah bentuk penipuan investasi online dengan modus operandi menawarkan investasi dengan imbalan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi dengan iming-iming penghasilan pasif tanpa risiko di mana sistem mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama;
  • Bahwa proyek yang disebut dalam NWS (New World Sport) hanya simulasi angka dan setiap proyek yang dimaksud berisikan modal awal, siklus waktu dan total keuntungan. Anggota/para korban tidak sedang membeli proyek atau layanan nyata, hanya menaruh uang di sistem yang sudah disiapkan untuk berputar antar anggota. NWS (New World Sport) dengan klaim perusahaan investasi hanya narasi palsu untuk menambah kepercayaan dengan sistem referral berjenjang (ponzi) dan dirancang agar anggota/user/korban berlomba-lomba merekrut anggota baru. Sehinnga sistem dalam NWS (New World Sport) sepenuhnya bertumpu pada rekrutmen anggota dengan kata lain uang dari orang yang baru bergabung dipakai untuk membayar keuntungan orang yang sudah lebih dulu bergabung sebagaimana keuntungan juga diperoleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan / pendapat Ahli Aditya Mahendra selaku Manager  pada Otoritas Jasa Keuangan berpendapat skema investasi dengan cara pemberian keuntungan dan komisi kepada para member apabila bisa merekrut member dibawahnya tanpa adanya produk yang diperjual belikan secara langsung berupa barang merupakan skema Multi Level Marketing (MLM) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. NWS (New World Sport)  yang merupakan program berbasis aplikasi/website https://nwssw.id dan https://nwssw.com tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga NWS (New World Sport)   telah melakukan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Bahwa hal tersebut kemudian dikuatkan dengan pendapat Ahli Jawara Wahyu Al Faraday, S.Kom selaku Ahli Forensik Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) yakni terhadap website https://nwssw.id dan https://nwssw.com tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga telah ditutup dan diblokir sebagaimana surat Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) Nomor: B-1174/DJPRD.5/AI.05.02/11/2025 tertanggal 12 November 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YUNI RIYANTI, saksi M PURWADI, saksi WAHYUDIONO, saksi NOVI PAMUNGKAS serta 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) orang sebagaimana data paguyuban korban NWS mengalami kerugian dengan jumlah total Rp. 5.505.139,021 (lima miliar lima ratus lima juta seratus tiga puluh sembilan dua puluh satu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------

DAN

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NOFIYATUN Binti SUWARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2025 hingga pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari s/d November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di kantor NWS (New World Sport ) di Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa dari hasil rangkaian perbuatan Terdakwa dengan tujuan merekrut anggota NWS (New World Sport) tersebut, Terdakwa membuat grup dalam aplikasi media sosial berjenis Telegram untuk anggota NWS diwilayah Kabupaten Kebumen yakni : grup Telegram dimana Terdakwa merupakan admin dan beserta anggota yang berada di Level 1 (sebanyak sekira 40 orang) serta grup Telegram yang Terdakwa buat untuk para anggota NWS sekira beranggotakan 372 orang (tergolong level 1 sampai level yang tidak Terdakwa ketahui);
  • Bahwa terhadap rekrutmen dalam mencari anggota baru dari NWS (New World Sport) Terdakwa mendapatkan keuntungan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk rekrutmen 1 (satu) anggota baru, yang kemudian di sebut level 1, Terdakwa akan mendapatkan 17% (tujuh belas persen) dari keuntungan investasi yang di dapat level 1 (satu) tersebut;
  2. Untuk rekrutmen 1 (satu) anggota baru oleh level 1 Terdakwa , yang kemudian disebut level 2, Terdakwa akan mendapatkan 7% (tujuh persen) dari keuntungan investasi yang di dapat level 2 (dua) tersebut;
  3. Unutk rekrutmen 1 (satu) anggota baru oleh level 2 Terdakwa, yang kemudian disebut level 3, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari investasi yang di dapat level 3 (tiga) tersebut
  • Bahwa terdapat kode referral (kode unik) dan setiap anggota mempunyai kode referral masing-masing. Kode tersebut adalah kode dimana setiap kali merekrut anggota baru, pasti mengirimkan kode referral beserta link aplikasi NWS dengan maksud kode referral tersebut akan mengarahkan keuntungan 17% (tujuh belas persen) yang di dapat dari keuntungan investasi anggota di bawahnya (anggota hasil rekrutmen). 
  • Bahwa seluruh keuntungan yang diperoleh Terdakwa dengan kode referral milik Terdakwa yakni 509321 tersebut kemudian masuk ke menu keseimbangan yang ada di aplikasi NWS. Terdakwa kemudian menarik uang tersebut dengan cara memasukan nominal jumlah penarikan lalu Terdakwa memasukkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 672401023612531 atas nama NOFIYATUN yang terhubung dengan mobile banking BRI (Brimo) di handphone Terdakwa dengan nomor 0838-5350-9321 dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Dari (Aplikasi Nws)

Ke

Nominal

1.

26-02-2025

FLP791551165

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

2.

26-02-2025

601301223164134800780772

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

3.

21-03-2025

ALFREDO JOVI BANK OCBC

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

4.

26-03-2025

ALFREDO JOVI BANK OCBC

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

5.

29-08-2025

BANK BRI 412001058020531

a.n. ALDI MULYADI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

6.

03-09-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

7.

03-09-2025

BANK BRI 559401051550531 a.n. JASIMAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

8.

11-09-2025

BANK BRI 732601023820535 a.n. ATMA RAJASA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

9.

17-09-2025

BANK BRI 013901234356507 a.n. ANANTA NOFRITA FAI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

10.

17-09-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n.  M. FAAZA JULIANSYAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

11.

19-09-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRI AGUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

12.

22-09-2025

BANK BRI 364501017912504 a.n. EKA ARRIVAL CHENDI S

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

13.

01-10-2025

BANK BRI 311101056560539 a.n. JARIYAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.30.000.000

14.

09-10-2025

Bank BRI Nomor: 001901097869505 atas nama ANDRA ARIEF ANDHIKA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

15.

10-10-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRI AGUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

16.

13-10-2025

BANK BRI 345301018190502 a.n. FEBBY RAY SHANDY

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.42.000.000

17.

17-10-2025

BANK BRI 108601027159506 a.n MOHAMMAD SAFARDI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

18.

18-10-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

19.

18-10-2025

BANK BRI 093001011971500 a.n. VICKY DARMAWAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.35.000.000

20.

31-10-2025

BANK BRI 573901037654539 a.n. MUHAMMAD SATRIA GUS

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

21.

01-11-2025

BANK BRI 080301035358501 a.n. ALFIN MUBAROK

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

22.

04-11-2025

BANK BRI 179501005205504 a.n. RAFLY AFRIANSAH

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

23.

04-11-2025

BANK BRI 001901103585506 a.n. LUCKY HAPPYANA PUTRI

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

24.

04-11-2025

BANK BRI 093001011971500 a.n. VICKY DARMAWAN

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

25.

04-11-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

 

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

26.

04-11-2025

BANK BRI 399801038724537 a.n. UJANG KOMARUDIN

 

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

27.

04-11-2025

BANK BRI 094201016693506 a.n. RYAN DWI PAHASTA

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

Rp.50.000.000

 

 

 

 

 

 

BNI

 

 

 

28.

27-06-2025

BANK BRI 559401051550531 a.n. JASIMAN

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

29.

01-07-2025

BANK BRI 40980106617653 a.n YANA PADILAH

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.24.600.000

30.

16-07-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

31.

16-07-2025

BANK BRI 108601027159506 a.n MOHAMMAD SAFARDI

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

32.

04-11-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

Rp.30.000.000

33.

04-11-2025

BANK BRI 806201012799538 a.n. ZAMIL

Bank BNI 1923462846 a.n NOFIYATUN

50.000.000

 

  • Bahwa selain keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) diputar kembali sebagai modal investasi milik Terdakwa pada Aplikasi NWS, dan membeli hadiah dan keperluan NWS cabang Kebumen yang Terdakwa kelola, Terdakwa juga telah menggunakan uang yang dapatkan (widraw) sebagai hasil keuntungan dari investasi di NWS dan bonus tim atau dari 17?ri level 1 dan 7?ri level 2 tersebut untuk mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau membayarkan dengan perincian sebagai berikut:
  • PEMBELIAN EMAS

1 (satu) buah Kalung seberat 10 gr (sepuluh gram); 1 (satu) buah bandul kalung seberat 1 gr (satu gram); 1 (satu) buah Cincin seberat 4 gr (empat gram); 1 (satu) buah cincin seberat 2 gr (dua gram); Dengan total perhiasan emas seberat 17gr (tujuh belas gram) lengkap dengan surat-suratnya dengan harga Rp.24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah)

  • PEMBANGUNAN RUMAH

transfer dari 732601023820535 A.N. ATMA RAJASA KE

Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

11 September  2025

Rp.30.000.000

transfer dari ANANTA NOFRITAMA FAI

ke Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

17 September 2025

Rp.30.000.000

TRANSFER DARI FAAZA JULIANSYAH

Ke Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

17 September 2025

Rp.30.000.000

TRANSFER DARI MUHAMMAD SATRIA GUST

Ke Bank BRI 672401023612531

a.n. NOFIYATUN

19 September 2025

Rp.30.000.000

 

  • PEMBELIAN ASET TANAH/SAWAH
  1. Pembelian tanah sawah atau sawah basah (sawah produktif) Desa Klegenwonosari Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan luas 237 M2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) atau 18 (delapan belas) ubin, yang terletak di Desa Klegenwonosari Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, Blok 04, dengan Nomor Persil: 14 A kelas S2 dan dengan Nomor SPPT: 3305050010000400210 dari Sdri. JUMIATI dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)

Ket: pajak atau SPPT, telah di ganti dengan atas nama NOFIYATUN sesuai dengan buku C Desa Klegenwonosari, dengan nomor registrasi: 2312.

  1. Pembelian tanah berupa sebidang tanah berupa tanah sawah aktif atau sawah produktif dengan atas nama hak milik yaitu Dra. NUR INDIYANI, pada tanggal 25 Juni 2025 dengan luas 476,17 m2 (empat ratus tujuh puluh enam koma tujuh belas meter persegi) atau 33,33 (tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga) ubin, yang terletak di Dusun Welaran RT. 003 RW. 005 Desa Tambakagung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, Buku C: 1710, No. Persil: 1 b, kelas:  S IV dengan harga Rp89.991.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
  • PEMBELIAN MOTOR (melalui saksi RENI SUSANTI)
  1. Sepeda Motor Honda PCX nomor polisi AA 2036 ATD, atas nama pemilik NOFIYATUN,NIK. 3305055011960005, alamat Losari Rt/Rw 003/002 Kel/ Kedungsari Kec. Klirong Kab. Kebumen, identitas kendaraan warna putih, merk Honda, jenis sepeda motor, tahun 2025, nomor rangka: MH1KFE119SK299226, nomor mesin: KFE1E1299367, isi silinder mesin 160 cc; pembayaran melalui transfer sebesar Rp33.900.000,00 (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah
  2. Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 2046 ATD, atas nama pemilik NOFIYATUN, NIK. 3305055011960005, alamat Losari Rt/Rw 003/002 Kel/ Kedungsari Kec. Klirong Kab. Kebumen, identitas kendaraan warna putih, merk Honda, jenis sepeda motor, tahun 2025, nomor rangka: MH1JME114SK772127, nomor mesin: JME1E1770419, isi silinder mesi 110 cc pembayaran melalui transfer sebesar Rp19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)

Dengan total Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan pihak delaer langsung melakukan pengiriman ke alamat yang dituju yaitu Club NW Sports Karangtengah Muktisari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Jawa Tengah

  • TRANSFER UANG

dari rekening Bank BNI 1923462846 atas nama NOFIYATUN ke rekening  uang Bank BNI 1658030870 atasnama SURYANTI sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Bahwa pada tanggal 13 November 2025 Sdr. SURTYANTI kemudian mengirimkan uang tersebut sebanyak 2 (dua) kali pengiriman tersebut kepada saksi SARI SURYANI rekening BNI atas nama 1912512621 atas nama SARI MULYANI dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 7 Desember 2025 mengirimkan dengan jumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta tanggal 10 Desember 2025 mengirimkan dengan jumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

  • Bahwa semula Terdakwa mengatakan kepada para anggota bahwa NWS (New World Sport) adalah Perusahaan investasi yang bergerak dalam bidang kebugaran dan Kesehatan yang mana investasi tersebut digunakan untuk membangun fitness center dan membeli alat-alat oleh raga di luar negeri seperti contohnya di London, Inggris dan Amerika sehingga Terdakwa menganjurkan kepada para anggota untuk berinvestasi guna mendapatkan untuk yang besar namun secara nyata tidak terdapat bukti dokumen/laporan atau foto terhadap proyek/hasil investasi sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada para anggota/korban dari investasi NWS;
  • Bahwa patut NWS (New World Sport) adalah bentuk penipuan investasi online dengan modus operandi menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi dengan iming-iming penghasilan pasif tanpa risiko di mana sistem mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama;
  • Bahwa proyek yang disebut dalam NWS (New World Sport) hanya simulasi angka dan setiap proyek yang dimaksud berisikan modal awal, siklus waktu dan total keuntungan. Anggota/para korban tidak sedang membeli proyek atau layanan nyata, hanya menaruh uang di sistem yang sudah disiapkan untuk berputar antar anggota. NWS (New World Sport) dengan klaim perusahaan investasi hanya narasi palsu untuk menambah kepercayaan dengan sistem referral berjenjang (ponzi) dan dirancang agar anggota/user/korban berlomba-lomba merekrut anggota baru. Sehinnga sistem dalam NWS (New World Sport) sepenuhnya bertumpu pada rekrutmen anggota dengan kata lain uang dari orang yang baru bergabung dipakai untuk membayar keuntungan orang yang sudah lebih dulu bergabung sebagaimana keuntungan yang nyata juga diperoleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Aditya Mahendra selaku Manager  pada Otoritas Jasa Keuangan berpendapat skema investasi dengan cara pemberian keuntungan dan komisi kepada para member apabila bisa merekrut member dibawahnya tanpa adanya produk yang diperjual belikan secara langsung berupa barang merupakan skema Multi Level Marketing (MLM) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. NWS (New World Sport)  yang merupakan program berbasis aplikasi/website https://nwssw.id dan https://nwssw.com tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga NWS (New World Sport)   telah melakukan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Bahwa hal tersebut kemudian dikuatkan dengan pendapat Ahli Jawara Wahyu Al Faraday, S.Kom selaku Ahli Forensik Digital Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) yakni terhadap website https://nwssw.id dan https://nwssw.com tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga telah ditutup dan diblokir sebagaimana surat Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) Nomor: B-1174/DJPRD.5/AI.05.02/11/2025 tertanggal 12 November 2025.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ibrahim Arifin , S.H., M.H., CLA., CCFA selaku Analis Transaksi Keuangan pada Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) berpendapat perbuatan Terdakwa menempatkan atau menerima fee harta kekayaan hasil tindak pidana (proceed of crime) pada rekening atas nama orang lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul proceed of crime yang disebut dengan use of nominee dengan posisi Terdakwa selaku beneficial owner. Terdakwa melakukan penarikan tunai secara masif terhadap proceed of crime kemudian disetor tunai kembali bertujuan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan yang disebut dengan istilah pas by untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul proceed of crime (hasil tindak pidana).

 

---- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya