Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Kbm Lasiman 1.PT. BRI (Persero) Tbk KC Gombong
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3.Heri Budiyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lasiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud JR Sitohang SHLasiman
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk KC Gombong
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
3Heri Budiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas
2Notaris Darmono, S.H.
3PPAT Imarotun Noor Haryati, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 382.078.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Dua) Nomor: 03001/2019 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak sah pelaksanaan lelang tanggal 6 Agustus 2025 beserta Risalah Lelang Nomor: 158/09.06/2025 yang diterbitkannya dengan segala akibat hukum yang menyertainya
  5. Menyatakan bahwa penetapan harga limit lelang yang dilakukan Tergugat I adalah manipulatif, tidak berdasar hukum, dan tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat I atau setidak tidaknya membayar ganti rugi atas selisih hasil lelang kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari:
    ? Kerugian Materiil: sebesar Rp382.078.900 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
    ? Kerugian Imateriil: sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak