| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor: 77525/TP/2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 20 Mei 2009, yang semula nama Pemohon bernama SLAMET diubah menjadi SLAMET TUBARI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama SLAMET TUBARI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|