Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
RIKI MUHAMAT TOFIK Bin SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 710/M.3.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI MUHAMAT TOFIK Bin SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa RIKI MUHAMAT TOFIK bin SUPRIYONO bersama saksi Raman Prasetio anak dari ibu Nur Purwati (sedang menjalani proses hukum dalam berkas perkara lain di wilayah hukum Polres Purworejo), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Nurul Mu’minin di Dukuh Truntung Rt. 001 Rw. 001 Desa Ayamputih, Kec. Buluspesantren, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Type F8942409 (Supra X 125), tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW, Nomor Rangka: MH1JB91109K747202, Nomor mesin : JB91E1743968, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Nurul Mu’minin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB, saksi Raman Prasetio datang kerumah terdakwa di Dusun II Rt. 002 Rw. 001 Kel/Desa Ukirsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, kemudian saksi Raman Prasetio mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan saat itu terdakwa menyetujui ajakan saksi Raman Prasetio ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum`at tanggal 12 Desember 2025, sekira pukul 00.00 WIB terdakwa dan saksi Raman Prasetio pergi dari rumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor polisi milik saksi Raman Prasetio berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil tanpa seijin pemiliknya dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi Raman Prasetio membonceng dibelakang.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dan saksi Raman Prasetio sampai di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, saat itulah terdakwa dan saksi Raman Prasetio melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW yang terparkir dihalaman depan rumah saksi Nurul Mu’minin di Dukuh Truntung Rt. 001 Rw. 001 Desa Ayamputih, Kec. Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. melihat hal itu terdakwa dan saksi Raman Prasetio sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi Raman Prasetio menghentikan laju sepeda motornya di pinggir jalan di dekat rumah saksi Nurul Mu’minin, kemudian saksi Raman Prasetio turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW yang terparkir dihalaman depan rumah saksi Nurul Mu’minin, sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor dipinggir jalan untuk mengawasi keadaan disekitar rumah saksi Nurul Mu’minin ;
  • Bahwa selanjutnya tanpa seijin pemiliknya, saksi Raman Prasetio langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW dengan cara menuntun sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak dikunci stang dan juga tidak ada kunci pengaman lainya kearah jalan raya tempat terdakwa menunggu ;
  • Bahwa setelah sampai dipinggir jalan raya, kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh saksi Raman Prasetio, setelah itu terdakwa mendorong atau menyetep sepeda motor tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor polisi sejauh kurang lebih 3 km dan sesampainya di JLLS, terdakwa dan saksi Raman Prasetio berhenti. Kemudian saksi Raman Prasetio memutus kabel stop kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW hasil kejahatan tersebut dan setelah mesin sepeda motor bisa menyala kemudian saksi Raman Prasetio mengendarai sepeda motor tersebut  menuju ke daerah Purworejo dan terdakwa mengikuti dibelakangnya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor polisi ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Raman Prasetio mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan setelah berada dalam kekuasaan terdakwa dan saksi Raman Prasetio, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW tersebut dibawa ke rumah saksi Iskandar alias Timbul di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo dengan maksud untuk diservis, setelah itu terdakwa dan saksi Raman Prasetio langsung pulang kerumah masingmasing dengan berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor polisi ;
  • Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian, saksi Raman Prasetio datang kerumah terdakwa dan menyampaikan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Supra X 125, tahun pembuatan 2009, warna hitam merah, Nomor Polisi : AA 3712 PW hasil kajahatan tersebut telah laku terjual seharga Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi Raman Prasetio memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai bagian terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Raman Prasetio, saksi Nurul Mu’minin merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya