Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 783/M.3.25/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO bersama-sama dengan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal pada bulan Januari 2026 terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. ARI (DPO) dengan nomor whatsapp 0812272850007 (dengan nama kontak “..vndllsm”) dan meminta tolong untuk membantu sdr. ARI  dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 terdakwa menghubungi saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO melalui telepon Whatsapp dengan nomor 087830443842 (dikontak terdakwa bernama “..Mr.Kar”) dan menawarkan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu (memecah dan menanam narkotika jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen, dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa menerima telephon dari Sdr. ARI, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di belakang pos depan Perumahan Syahsada pejagoan Kabupaten Kebumen. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ARI dan setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan Sdr. ARI dengan bentuk 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) guna keuntungan dan operasional Terdakwa selama mengambil dan memecah narkotika jenis sabu sesuai perintah Sdr. ARI. Selanjutnya memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO mengambil paket tersebut di Pojok sebelah timur lapangan Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen sesuai Intruksi terdakwa. Adapun isi paket tersebut yakni :

1.    1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

2.    1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi  PCR Tube;

3.    1 (satu) buah lakban warna hitam;

4.    Sedotan warna putih;

5.    1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar;

6.    2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;

7.    1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;

8.    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;

9.    2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;

10.  1 (satu) buah pisau cutter warna kuning

  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO dan menyuruh saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 10 (sepuluh) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket).
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menawarkan saksi RISKI  AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) untuk menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu (memecah dan menanam narkotika jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen, dan saksi RISKI  AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 17.00 wib berdasarkan arahan dari terdakwa, saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) menghampiri mengambil 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah PCR Tube dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di Lapangan Pejagoan yang terletak di Desa Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kab. Kebumen dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna Abu-abu kombinasi hitam  dengan nopol AA 4643 QW, yang kemudian diedarkan oleh saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) di wilayah :

a.  Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi;

b.  Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi;

c.  Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi;

d.  Kecamatan Klirong ada 2 (dua) lokasi.

Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, saksi gunakan sendiri

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO dan memerintahkan untuk meletakan/menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

1.    3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;

2.    3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen;

3.    6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen;

4.    6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen

Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO simpan di dalam laci meja kamar rumah saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO yang beralamat di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut

  • Bahwa imbalan yang diterima oleh saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) dari terdakwa yakni sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU selaku petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba telah mengamankan dan menangkap terdakwa di dalam Kamar rumah terdakwa. Yang mana pada waktu diamankan petugas Kepolisian, posisi terdakwa sedang duduk didalam kamar. Kemudian badan dan pakaian terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit HP milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa langsung mengakui masih ada orang lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yakni  sdr. ARI, saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO, sehingga pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di Gudang Paket JNT yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Widarapayung, Kedawung, kec. Pejagoan, Kab. Kebumen saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU mengamankan dan menangkap saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN, kemudian sekira pukul 05.00 WIB bertempat di dalam rumah termasuk gang Cempaka, no 46 rt.03/05, Perum Kopri, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kab. Kebumen saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO juga telah diamankan dan ditangkap oleh saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU beserta anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba.
  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan dan rumah / gedung terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

1.  1 (satu) buah platstik kresek berwarna putih kombinasi hijau yang berisi:

a.  1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi:

  • 1 (satu) buah plastik klip warna kuning transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,87760 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,56635 gram.

Adalah milik Sdr. ARI, Laki-laki, Umur sekitar 42 tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kota Surakarta.

b.  1 (satu) buah sedotan berwarna putih yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Als KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO.

c.  1 (satu) buah sedotan berwarna hitam yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

d.  1 (satu) buah korek gas warna hitam kombinasi merah dengan merk INDOMART, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

e.  1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

f.   1 (satu) pack plastik klip bening berukuran besar, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

g.  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

2.    1 (satu) buah botol bekas sprite berwana bening yang ditutupnya  berwarna hijau dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

3.    1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hijau metalik dengan nomor Sim Card Smartfren 0888985766445, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO

  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN ditemukan barang bukti berupa :

1.  1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi :

a.  1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam berat bersih 0,08788 gram.
  • 1 (satu) buah korek api warna merah dengan merek YUKIT
  • 1 (satu) buah botol bekas Le Minerale berwana bening yang ditutupnya berwarna biru dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas.

2.    1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW.

3.    1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344.

4.    7 (tujuh) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,45118 gram yang ditemukan di Kecamatan Kebumen pada 3 (tiga) lokasi, Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi dan Kecamatan Petanahan ada 2 (dua) lokasi.

  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO ditemukan barang bukti berupa :

1.    1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :

a.    35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;

b.    1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;

c.    1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Jumlah total 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,67495 gram

2.    1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube;

3.    1 (satu) buah lakban warna hitam;

4.    9 (sembilan) buah sedotan warna putih;

5.    1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar;

6.    2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;

7.    1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;

8.    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;

9.    2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;

10.  1 (satu) buah pisau cutter warna kuning;

11.  1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas;

(ditemukan di dalam laci meja kamar rumah saksi Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen).

12.  1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417; 

(ditemukan di atas meja kamar rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen).

13.  1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM. (ditemukan di teras rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen)

14. 8 (delapan) buah PCR tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warma putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71389 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 163/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto. A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. atas nama selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

No Barang Bukti

Berat Bersih

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-515/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna kuning transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 25,87760 gram

25,87760 gram

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-516/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna kuning transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 19,56635 gram

19,56635 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  3.

BB- 517/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik terdakwa

50 ml

POSITIF METAMFETAMINA

BB-515/2026/NNF, BB-516/2026/NNF dan BB-517/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu;

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

-------Bahwa terdakwa RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO bersama-sama dengan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam Kamar Kos Mentari Nomor 14 termasuk Jalan Karangsambung Nomor 39, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Berawal pada bulan Januari 2026 terdakwa menerima telepon whatsapp dari sdr. ARI (DPO) dengan nomor whatsapp 0812272850007 (dengan nama kontak “..vndllsm”) dan meminta tolong untuk membantu sdr. ARI  dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kebumen dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 terdakwa menghubungi saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO melalui telepon Whatsapp dengan nomor 087830443842 (dikontak terdakwa bernama “..Mr.Kar”) dan menawarkan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu (memecah dan menanam narkotika jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen, dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa menerima telephon dari Sdr. ARI, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di belakang pos depan Perumahan Syahsada pejagoan Kabupaten Kebumen. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ARI dan setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan Sdr. ARI dengan bentuk 1 (satu) buah plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) guna keuntungan dan operasional Terdakwa selama mengambil dan memecah narkotika jenis sabu sesuai perintah Sdr. ARI. Selanjutnya memecah narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket. Kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan peralatan untuk memecah narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO mengambil paket tersebut di Pojok sebelah timur lapangan Desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen sesuai Intruksi terdakwa. Adapun isi paket tersebut yakni :

1.    1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

2.    1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi  PCR Tube;

3.    1 (satu) buah lakban warna hitam;

4.    Sedotan warna putih;

5.    1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning transparan ukuran besar;

6.    2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;

7.    1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;

8.    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;

9.    2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;

10.  1 (satu) buah pisau cutter warna kuning

  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO dan menyuruh saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 10 (sepuluh) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket).
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menawarkan saksi RISKI  AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) untuk menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu (memecah dan menanam narkotika jenis sabu) di wilayah Kabupaten Kebumen, dan saksi RISKI  AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 17.00 wib berdasarkan arahan dari terdakwa, saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) menghampiri mengambil 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 12 (dua belas) buah PCR Tube dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di Lapangan Pejagoan yang terletak di Desa Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kab. Kebumen dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna Abu-abu kombinasi hitam  dengan nopol AA 4643 QW, yang kemudian diedarkan oleh saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) di wilayah :

a.  Kecamatan Kebumen ada 5 (lima) lokasi;

b.  Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi;

c.  Kecamatan Petanahan ada 3 (tiga) lokasi;

d.  Kecamatan Klirong ada 2 (dua) lokasi.

Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, saksi gunakan sendiri

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menelepon saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO dan memerintahkan untuk meletakan/menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah kecamatan Kabupaten Kebumen dengan rincian :

1.    3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen;

2.    3 (tiga) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen;

3.    6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen;

4.    6 (enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 1 (satu) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi letakan/simpan di wilayah Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen

Sedangkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket kunci (berat Ik 0,4 gram per paket) dan 8 (delapan) paket gembok (berat Ik 0,6 gram per paket) saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO simpan di dalam laci meja kamar rumah saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO yang beralamat di Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen bersama dengan alat-alat untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut

  • Bahwa imbalan yang diterima oleh saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin KUATMAN (alm) dari terdakwa yakni sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU selaku petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba telah mengamankan dan menangkap terdakwa di dalam Kamar rumah terdakwa. Yang mana pada waktu diamankan petugas Kepolisian, posisi terdakwa sedang duduk didalam kamar. Kemudian badan dan pakaian terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit HP milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat percakapan transaksi peredaran narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa langsung mengakui masih ada orang lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yakni  sdr. ARI, saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN dan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO, sehingga pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di Gudang Paket JNT yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Widarapayung, Kedawung, kec. Pejagoan, Kab. Kebumen saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU mengamankan dan menangkap saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN, kemudian sekira pukul 05.00 WIB bertempat di dalam rumah termasuk gang Cempaka, no 46 rt.03/05, Perum Kopri, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kab. Kebumen saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO juga telah diamankan dan ditangkap oleh saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU beserta anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba.
  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan dan rumah / gedung terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

1.  1 (satu) buah platstik kresek berwarna putih kombinasi hijau yang berisi:

a.  1 (satu) buah plastik klip bening besar yang berisi:

  • 1 (satu) buah plastik klip warna kuning transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,87760 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening transparan yang berisi klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,56635 gram.

Adalah milik Sdr. ARI, Laki-laki, Umur sekitar 42 tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Kota Surakarta.

b.  1 (satu) buah sedotan berwarna putih yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Als KEPLE Bin (Alm) WIDIYATMOKO.

c.  1 (satu) buah sedotan berwarna hitam yang ujungnya runcing, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

d.  1 (satu) buah korek gas warna hitam kombinasi merah dengan merk INDOMART, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

e.  1 (satu) pack plastik klip bening berukuran kecil, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

f.   1 (satu) pack plastik klip bening berukuran besar, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

g.  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

2.    1 (satu) buah botol bekas sprite berwana bening yang ditutupnya  berwarna hijau dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO.

3.    1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna hijau metalik dengan nomor Sim Card Smartfren 0888985766445, adalah milik Sdr. RADITYA DWI APRIANTO Alias KEPLE Bin (Alm) WIDIATMOKO

  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan saksi RISKI AHLIS BUDIARTO als GRANDONG Bin (Alm) KUATMAN ditemukan barang bukti berupa :

1.  1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merek yang didalamnya berisi :

a.  1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek HS yang didalamnya berisi :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam berat bersih 0,08788 gram.
  • 1 (satu) buah korek api warna merah dengan merek YUKIT
  • 1 (satu) buah botol bekas Le Minerale berwana bening yang ditutupnya berwarna biru dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas.

2.    1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-4643-QW.

3.    1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan nomor Whatsapp 08999761344.

4.    7 (tujuh) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,45118 gram yang ditemukan di Kecamatan Kebumen pada 3 (tiga) lokasi, Kecamatan Buluspesantren ada 2 (dua) lokasi dan Kecamatan Petanahan ada 2 (dua) lokasi.

  • Bahwa dari hasil Penggeledahan badan saksi CAHYADI MADA DARAJAT Als KARYO Bin (Alm) KADARJO ditemukan barang bukti berupa :

1.    1 (Satu) buah tas selempang warna biru dengan merek kangol yang berisi :

a.    35 (tiga puluh lima) buah PCR Tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;

b.    1 (satu) buah plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar yang berisi 8 (delapan) buah PCR Tube dilakban warna hitam yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;

c.    1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna coklat dengan merek gudang garam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Jumlah total 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,67495 gram

2.    1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi 102 (seratus dua) PCR Tube;

3.    1 (satu) buah lakban warna hitam;

4.    9 (sembilan) buah sedotan warna putih;

5.    1 (satu) pack yang berisi kumpulan plastik klip warna kuning trasparan ukuran besar;

6.    2 (dua) pack yang berisi kumpulan plastik klip bening;

7.    1 (satu) buah korek api gas warna kuning dengan merek daiwa;

8.    1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merek ACAS;

9.    2 (dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk lancip;

10.  1 (satu) buah pisau cutter warna kuning;

11.  1 (satu) buah botol bekas air mineral warna bening yang ditutupnya berwarna putih dan diberi 2 (dua) lubang dan terdapat sedotan plastik berwarna putih yang salah satu ujung sedotan terdapat pipet kaca bekas;

(ditemukan di dalam laci meja kamar rumah saksi Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen).

12.  1 (satu) unit Handphone merek OPPO A17 warna biru dengan nomor Whatsapp 081392027417; 

(ditemukan di atas meja kamar rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen).

13.  1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hitam dengan nopol AA 6302 CM. (ditemukan di teras rumah Cahyadi Mada Drajat alamat Gang Cempaka No. 46 RT 03 RW 05 Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen)

14. 8 (delapan) buah PCR tube yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warma putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71389 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 163/NNF/2026, tanggal 20 Januari 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto. A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. atas nama selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan sebagai berikut :

No

No Barang Bukti

Berat Bersih

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-515/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna kuning transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 25,87760 gram

25,87760 gram

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-516/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna kuning transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 19,56635 gram

19,56635 gram

POSITIF METAMFETAMINA

  3.

BB- 517/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine milik terdakwa

50 ml

POSITIF METAMFETAMINA

BB-515/2026/NNF, BB-516/2026/NNF dan BB-517/2026/NNF tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu;

------Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya