| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-25082025-0024, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 25 Agustus 2025, yang semula MUHAMMAD UHAIL ILMI diubah menjadi menjadi MUHAMMAD UHAEL ILMI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama MUHAMMAD UHAEL ILMI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|